Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Bukit Teletubbies Dilalap si Jago Merah, Foto Prewedding Menggunakan Flare Berujung Malapetaka

Diperbarui: 10 September 2023   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasangan Prewedding di bukit Teletubbies di Gunung Bromo saat berpose menggunakan Flare, Sumber : Liputan6.com

"Momen bahagia berubah menjadi malapetaka, dua pasangan calon pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di bukit Teletubbies Gunung Bromo dengan menggunakan Flare mengakibatkan kebakaran dahsyat pada Rabu, (06/09/23)"

Kebakaran di bukit teletubbies baru-baru ini membuat geger jagad Maya, pasalnya kebakaran tersebut dipicu oleh dua pasangan yang melakukan foto prewedding menggunakan Flare.

Kebakaran tersebut di perkirakan mencapai 50 hektar yang dilalap si jago merah.

Tempat wisata gunung Bromo yang di beri nama bukit Teletubbies itu memang memiliki keindah alam yang cukup menawan.

Namun situasi dan kondisi Elnino dan dua pasangan berpose dengan menggunakan Flare, memicu terbakarnya tempat tersebut.

Event Organising (EO) kini sudah diamankan oleh pihak berwajib dan menjadi satu-satunya tersangka, sebab melakukan sesi foto yang memicu terjadinya kebakaran.

Dilansir dari liputan6.com, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). 

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kapolres Probolinggo, ditetapkan manajer Wedding Organizer akibat kelalaian, sehingga terjadi kebakaran.

Lebih lanjut AP di dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf d jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Petugas dan relawan berusaha memadamkan kebakaran di bukit Teletubbies Bromo Sumber : liputan6.com

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline