"Ditengah-tengah persoalan ekonomi masyarakat yang kian sulit, beragam cara dan model para pemodal menawarkan pinjaman yang tersebar di berbagai platform media sosial, bahkan yang namanya Pinjaman online saat ini, kerap menghiasi nomer WhatsApp kita"
Masyarakat desa atau di sebut pula dengan masyarakat pinggiran, kerap menjadi sasaran bagi orang-orang yang punya uang (pemodal) untuk menawarkan pinjaman.
Baik pinjaman yang ditawarkan di berbagai platform media sosial, bahkan pinjaman secara online yang langsung door to door alias dari rumah ke rumah.
Hanya dengan modal foto copy Karta identitas, pinjaman pun bisa langsung di cairkan dengan perjanjian bayar mingguan atau per setengah bulan.
Meski peminjam atau pemilik modal itu tidak memiliki surat ijin resmi dari otoritas jasa keuangan, namun fakta yang terjadi di lapangan semakin menjamur dan berseliweran dengan memanfaatkan masyarakat yang hidupnya dalam garis kemiskinan.
Disamping peminjam bergerak secara ofline, juga menawarkan pinjaman secara online yang tersebar di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram dan twitter.
Bahkan saat ini yang namanya pinjaman online (Pinjol) tanpa harus tatap muka, kita bisa meminjam dengan aturan dan perjanjian yang sudah ditetapkan dengan suku bunga yang juga terbilang cukup besar.
Model pinjaman online cukup beragam, apalagi Pinjol yang ilegal, yang kerap menjerat nasabahnya dengan suku bunga yang berlipat ganda.
Tentu Pinjol yang ilegal itu, syarat atau kecenderungan untuk menipu nasabahnya dengan suku bunga yang besarannya bisa sepuluh kali lipat, bahkan bunganya saja melebihi pokok pinjaman itu sendiri.
Pinjol dan Penipuan