"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (Ott) dan menjerat kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi sorotan tajam dan kekisruhan antar lembaga negara tersebut"
Penetapan kepala Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh Basarnas menuai pro dan kontra, bahkan proses penetapannya pun membuat labil ketua KPK.
Jika sebelumnya KPK dalam jumpa persnya mengatakan khilaf atas penetapan kepala Basarnas itu, namun saat ini ketua KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kepala Basarnas itu sudah sesuai dengan prosedure dan hukum yang berlaku.
Sikap labil lembaga Negara (KPK) menuai sorotan, dan menuai beragam spekulasi karena kepala Basarnas merupakan angkatan TNI, sehingga kasus korupsi itu apakah harus ditangani oleh KPK atau oleh lembaga TNI ?
Kontroversi antar KPK dan TNI yang menyulut kekisruhan itu menjadi problem yang cukup rumit, apalagi kaitannya dengan hukum yakni tindak pidana korupsi.
Dikutip dari laman cnbcindonsia.com, KPK, kata Handoko harus berkoordinasi terlebih dahulu terhadap kasus tersebut sebelum penetapan tersangka. Bahkan untuk penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.
"Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer," jelasnya.
Tidak heran jika kemudian KPK dalam hal penetapan kepala Basarnas sebagai tersangka cukup labil, sebab masing instansi atau lembaga negara itu memiliki aturannya sendiri.
Tindak Pidana Korupsi masih menjadi problem mendasar dan musuh bagi bangsa ini
Kisruh dua lembaga negara yang bersitegang yakni KPK versus TNI, sebab kepala Basarnas masih menjabat sebagai perwira aktif di TNI, sehingga problem tersebut harus menyeret sejumlah pejabat diantaranya menteri hukum dan ham (Menkopolhukam) Mahfud MD, bahkan sepertinya presiden pun harus turun tangan terhadap permasalahan tersebut.