Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Jangan Tergiur Iming-iming hingga Rela Mentransaksikan Ginjal di Luar Prosedur yang Legal

Diperbarui: 30 Juli 2023   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehat itu mahal, jangan sembarangan mentransaksikan organ tubuh yang paling vital, ilustrasi : cnbcindonesia.com

"Baru-baru dunia kesehatan dihebohkan dengan adanya sindikat yang memperjual belikan organ tubuh (Ginjal), sindikat yang dilakukan oleh sekelompok orang itu lagi ramai diperbincangkan, pasalnya transaksi ginjal itu sudah proses antar negara, dan puluhan masyarakat Indonesia bahkan ratusan yang di duga sudah menjadi korban sindikat penjualan Ginjal tersebut ke negara tetangga"

Hampir semua pakar kesehatan, manusia masih bisa hidup dengan satu ginjal, artinya Ginjal yang ada dalam tubuh manusia masih bisa di donorkan yang kemudian disebut dengan tranplantasi Ginjal.

Sindikat penjualan Ginjal yang tengah ramai diperbincangkan itu terjadi di kota Bekasi, dimana para oknum atau sindikat itu tidak hanya orang biasa saja namun melibatkan aparat kepolisian dan pegawai imigrasi, karena penjual ginjal yang sudah di iming-imingi dengan uang hingga ratusan juta rupiah itu akan melakukan proses perjalanan ke negara Kamboja.

Aksi sindikat transaksi ginjal itu bahkan dilakukan melalui media sosial Facebook, dimana korbannya di iming-imingi uang hingga ratusan juta rupiah.

Para sindikat yang sudah di tangkap oleh polisi itu tidak hanya perseorangan, bahkan pelakunya yang tertangkap terdiri dari dua belas orang.

Dikutip dari laman cnnindonesia.com, Sindikat penjualan Ginjal ke luar negeri itu terdiri dari 12 orang, 9 orang sindikat dari dalam negeri, satu orang Sindikat luar negeri, satu orang pegawai pajak, dan satu orang oknum dari aparat kepolisian.

Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Korban di iming-imingi uang sampai 135 juta oleh para sindikat penjualan Ginjal itu yang akan dikirim ke negara Kamboja.

Tentu proses tranplantasi Ginjal ini dilakukan non prosedural, sehingga cukup berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.

Resiko tranplantasi Ginjal jalur non prosedural 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline