Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

7 Partai Politik Tolak Putusan PN Jakarta Pusat, Tentang Putusan Pemilu Ditunda

Diperbarui: 8 Maret 2023   10:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi : kompas.com

"Dalam sepekan ini publik dikejutkan dengan putusan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu yang sudah di jadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Perihal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kepada KPU RI, mengenai indikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)"

Laksana bola salju yang terus menggelinding terhadap putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal Penundaan pemilu tahun 2024, menjadi sorotan tajam publik, tentu yang semula stabilitas proses dan tahapan pemilu yang sedang berlangsung, sedikit bergoyang lantaran dikabulkannya gugatan partai Prima untuk melakukan penundaan proses tahapan yang ujungnya akan menunda pelaksanaan pemilu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemiluta, mulai dari tahapan awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, menjadikan dinamika politik kian memanas.

Tentang keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan penundaan pemilu tahun 2024, partai politik yang sudah sedari awal sudah siap untuk mengikuti kontestasi pada pemilu yang akan datang, menjadi satu suara menolak keras terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Partai apa saja yang menolak dengan keras putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Mari kita bedah satu persatu, partai Politik yang menolak keras terhadap putusan penundaan pemilu tahun 2024.

Dikutip dari laman kompas.com, setidaknya ada 7 partai politik yang menolak keras hasil putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan pemilu, berikut 7 partai yang menolak Hasim Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan tegas menolak atas putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat, tentang Penundaan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh KPU RI.

Dikutip dari sumber yang sama, sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan ""Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto, Sabtu (4/3/2023).

Pandangan Sekjen PDI-P yang melihat bahwa ada kekuatan besar di balik putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, tentu senada dengan Apa yang disampaikan oleh Menkopilolhukam Mahfud MD, yang menyatakan bahwa ada unsur permainan yang cukup kuat dibalik putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline