"Memasuki tahapan pemilu tahun 2024, tidak bisa dipungkiri konstalasi politik ditanah air semakin menghangat, Tahapan yang sudah berjalan sejak tahun 2022 tersebut, memang tidak bisa dipungkiri ada banyak persoalan yang menguap, salah satunya yang berkaitan dengan hukum dan administrasi negara"
Pelaksanaan pemilu yang sudah ditetapkan akan di laksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024, tentu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam proses dan tahapan yang sedang berjalan saat ini, percikan persoalan yang terkesan sangat merecoki tahapan pemilu kembali menjadi tontonan Publik, dimana Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Menggugat KPU RI, dan menganggap KPU RI terindikasi adanya Perlakuan Melawan Hukum (PMH).
Dikutip dari laman katadata.co.id, Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat, dalam hal ini KPU, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.
Pertanyaannya kemudian, apa dasarnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengabulkan permohonan Partai Prima, Sementara disisi yang lain bahwa lembaga yang bersangkutan tersebut tidak memiliki kewenangan perihal penanganan pemilu, terutama pada kasus perdata.
Apa yang menjadi gugatan Partai Prima, sangat erat kaitannya dengan Kasus perdata, yakni persoalan Administrasi, dan menganggap KPU RI telah melakukan upaya atau tindakan melawan hukum, Sehingga partai tersebut tidak lolos Administrasi dan tidak lolos verifikasi Faktual.
Pemilu Tahun 2024 Tidak bisa Ditunda, Hanya Gegara 1 Parpol yang tidak lolos VerFak Yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Apa yang sudah dilakukan oleh partai Prima yakni menggugat KPU RI, yang kemudian permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak lantas menjadikan tahapan yang sedang dan yang sudah berlangsung harus dihentikan.
Mengapa demikian ? KPU RI, Bawaslu RI, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten Kota, Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah bekerja dan melakukan tahapan pemilu sesuai dengan aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
Aturan perundang-undangan tidak bisa kemudian ditunda hanya gegara putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat, apalagi hal tersebut bukanlah kewenangan lembaga tersebut, sebab tahapan perkara perdata yang semestinya melalui Badan Pengawas Pemilu, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), justru melompat ke pengadilan Negeri Jakarta pusat, sungguh hal ini menjadi kasus yang unik, karena memang bukanlah tupoksinya.