Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

4 Tersangka Menolak Eksepsi Dakwaan dan Bharada E Bersikap Ksatria Menghadapi Hukum yang Sedang Menjeratnya

Diperbarui: 22 Oktober 2022   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari 5 tersangka, hanya Bharada E yang menganggap Jaksa sudah cermat, Sumber : kompas.com

"Kasus pembunuhan berencana yang telah menghilangkan nyawa Brigadir Nofriasnyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua atas perintah Ferdi Sambo dan di eksekusi oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disinyalir akan berbuntut panjang, pasalnya 4 tersangka terdakwa tersebut menolak dakwaan dari para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta untuk dibebaskan dari jerat hukum yang sedang menimpa mereka"

Persidangan Ferdy Sambo dan empat pelaku lainnya disinyalir akan berjalan alot dan panjang, pasalnya 4 pelaku lainnya masih menolak atas dakwaan yang menjerat para tersangka.

Eksepsi itu yang menjadi penolakan oleh terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Ricky Rizal dengan perannya masing-masing meminta kepada jaksa dan hakim untuk dibebaskan dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.

Satu diantara 5 tersangka lainnya, Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat makeup menolak eksepsi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan keempat tersangka itu meminta untuk dibebaskan atas kasus pembunuhan berencana yang telah menewaskan Brigadir Joshua.

Fakta yang menggelitik dalam persidangan Ferdi Sambo Cs, bahkan lebih menggelitik lagi ketiak tim kuasa Ferdi Sambo membantah soal perintah penembakan, bahkan alibi kuasa Ferdi Sambo yang memerintah Bharada E untuk "menghajar" bukan "Menembak". Sungguh sanggahan tersebut membuat banyak warga yang geram sebab keterangan Ferdi Sambo yang berubah-ubah.

Begitu pun dengan istrinya Putri Candrawati yang juga masih kekeh dengan sikapnya, bahwa beliau juga merupakan korban dari pelecehan Seksual Brigadir Joshua, sehingga upaya melawan dan mengkaburkan fakta atas skenario pembunuhan berencana tersebut masih berlanjut dipersidangan.

Wajar saja jika para terdakwa itu masih mengelak dan berusaha melawan atas kasus yang telah menjeratnya, sebab pasal 340 subsider, 338 junto dan pasal 55-56 KUHP itu mengancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman mati.

Pasal yang menjerat 5 tersangka yang telah merampas nyawa Brigadir Joshua memang cukup alot hingga sampai detik ini, bahkan persidangan Ferdi Sambo Cs di sinyalir akan berlarut-larut yang menyebabkan proses peradilan tidak berjalan dengan semestinya.

4 Tersangka Menolak Eksepsi dakwaan

Tersangka Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Makruf merasa tidak bersalah atas kasus pembunuhan berencana tersebut, sehingga terjadi penolakan atas dakwaan yang menjerat para tersangka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline