"Informasi yang cukup mengejutkan, Polri kembali ditampar dengan kasus peredaran Narkoba yang dilakukan oleh para petingginya, sehingga memunculkan banyak spekulasi dan perang mafia antar polisi untuk saling sikat para mafia berseragam"
Dua perkara besar yang masih belum dituntaskan, yakni kasus pembunuhan berencana yang di lakukan oleh Ferdi Sambo Cs, serta kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban hingga 132 nyawa melayang, kini ditambah lagi ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkoba.
Kembali citra polri yang mulai dari kasus Sambi sudah menjadi pertaruhan kredibilitas dan integritas sebagai pengayom dan penegak hukum, ditambah dengan Perkara Kanjuruhan dan tertangkapnya Irjen Teddy Minahasa sebagai gembong peredaran Narkoba.
Seperti lingkaran setan yang tak berujung, kejahatan dan mafia berseragam kembali dipertontonkan, hingga membuat publik semakin tipis tingkat kepercayaan pada aparat penegak hukum.
Bisnis haram dan keserakahan para pejabat tinggi Polri yang hendak di daulat menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan posisi Irjen Nico Afinto, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkoba.
Ini kemudian memunculkan banyak tanda tanya dan beragam spekulasi atas ditetapkannya Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran Narkoba, hingga ada yang mengatakan bahwa ada banyak faksi di tubuh polri yang kemudian saling sikut dan saling menjatuhkan dan berebut jabatan.
Sehingga mengesankan terjadi yang namanya perang para Jenderal yang berbintang, namun diselimuti oleh awan hitam.
Dikutip dari laman kompas.com, "Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Jenderal Pengedar Narkoba