Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Dua Pentolan Eks KPK Resmi Menjadi Kuasa Hukum Ferdi Sambo dan Putri Candrawati, Mampukah Dua Pengacara Membuka Misteri Pembunuhan Berencana?

Diperbarui: 28 September 2022   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua Pentolan Eks KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritong, Kuasa hukum Ferdi Sambo dan Putri Candrawati, Sumber : merdeka.com

"Alotnya kasus pembunuhan berencana Polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat, alias Brigadir Joshua masuk dalam babak baru dalam kerangka menghadapi persidangan"

Nama Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sudah tidak asing lagi, dua Pentolan Eks KPK tersebut memang kerap wira-wiri dalam pemberitaan, karena keduanya memang getol menyuarakan soal pemberantasan korupsi di negeri ini.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang pernah menjadi Juru Bicara KPK pada masanya memang integritasnya tidak diragukan lagi, dan paham betul soal hukum, namun dalam konstek ini menjadi kuasa hukum 

Dikutip dari laman kompas.com, Febri Diansyah memang sudah seminggu yang lalu diminta untuk masuk oleh tim kuasa hukum untuk membela pasangan suami istri tersebut dalam kasus pembunuhan berencsna yang menewaskan Brigadir Joshua. "Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," katanya dalam pesan tertulis kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Dihubungi secara Terpisah, Rasamala Aritonang beralasan, dirinya bersedia membela Sambo karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua tersebut, karena melibatkan anggota Polri, sehingga terjadi sidang etik yang berujung hingga Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam kasus tersebut sudah ditetapkan aktor utama yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Barada Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E, Bripka Ricky Rizal, dan Asisten Rumah Tangga Ferdi Sambo yakni Kuat Makruf.

Lima tersangka tersebut di jerat dengan pasal 340 subsider, 338 junto dan pasal 55-56 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.

Aspek perlawanam hukum yang menjerat Ferdi Sambo dan Istrinya

Masih memunculkan banyak spekulasi dengan meminta dua Pentolan KPK menjadi kuasa hukum Ferdi Sambo dan Istrinya, karena sudah jelas Ferdi Sambo dan yang lainnya tidak mau untuk dihukum mati.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline