Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

SKB Larangan Bagi ASN Masuk dalam Pusaran Politik Praktis, Menjadi Sorotan Publik

Diperbarui: 23 September 2022   07:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian, Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Sumber: Kompas.com

"Surat keputusan bersama yang diluncurkan oleh Mendagri, Menpan-RB, ketua Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menjadi acuan bagi birokrasi ASN, Baik itu guru, Polisi, TNI, sampai pada kepala desa dan perangkat desa untuk tidak masuk dalam pusaran politik praktis, karena berkaitan dengan tupoksi dan profesionalitasnya sebagai seorang Abdi Negara"

SKB bagi ASN ini disamping menjadi acuan dan aturan main bagi ASN menjelang pemilu 2024 yang kian memanas, sehingga netralitas menjadi prinsip yang harus dipatuhi oleh seorang abdi Negara.

Larangan bagi ASN masuk dalam pusaran politik praktis memang menjadi sorotan, pasalnya dalam percaturan politik yang akan datang, tidak menutup kemungkinan aparatur Sipil Negara (ASN) bisa masuk dalam gubangan politik praktis mulai dari tingkat atas sampai pada level yang paling bawah sekalipun.

ASN meski tidak secara terang benderang memiliki dukungan, namun tidak menutup kemungkinan operasi senyap bisa saja terjadi untuk mendukung para calon mulai dari pilihan legislatif sampai pada pilihan calon presiden dan wakil presiden.

Lantas apakah SKB tersebut berlaku pula terhadap guru honorer ? Tentu saja tidaklah demikian, karena guru honorer masih memiliki hak untuk berpolitik praktis, selama guru honorer belum diangkat menjadi ASN.

Setelah peluncuran SKB tentang larangan bagi ASN untuk berpolitik praktis, apakah tidak menutup kemungkinan pelanggaran itu bisa terjadi ? Lantas para pelanggar itu akan terkena sanksi seperti apa ? Peringatan 1, 2, 3, mutasi, atau sampai berujung pemecatan ?

Dikutip dari laman kompas.com, Dalam surat tersebut sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Acuan SKB yang dikeluarkan oleh penyelenggara Negara tersebut bersifat mengikat, sehingga jika terjadi pelanggaran, tentu sanksinya cukup berat, sehingga tuntutan netralitas bagi ASN ini menjadi sorotan Publik menjelang pemilu tahun 2024.

SKB Resmi di tandatangani oleh 5 lembaga Negara 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline