"Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi ditolak dan Ferdi Sambo sudah dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), artinya upaya Banding Ferdi Sambo sudah inkrah dan tidak bisa menuntut kembali, sehingga dalam konstek ini Ferdi Sambo sama seperti warga sipil lainnya yang sedang tersandung kasus hukum atas pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua"
Peliknya kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, terus menjadi sorotan publik, sebab hal yang tidak lazim membawa Angkara murka Mantan Jendral Bintang dua tersebut hingga menghabisi nyawa ajudannya sendiri.
Keterangan motif yang cendrung berubah dan berkembang, hingga sampai saat ini masih memuat kebingungan dan banyak tanda tanya, meski banyak masyarakat yang menerka-nerka perihal pembunuhan berencana tersebut.
Pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua tersebut, sudah menetapkan lima tersangka sekaligus dengan di jerat pasal 340 subsider 338 juncto dan pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Baca Juga : Banding di tolak, Ferdi Sambo resmi di pecat, Hukum harus di tegakkan
Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua ini memang terbilang alot, sebab ada banyak skenario dan rekayasa yang cenderung membodohi publik.
Tidak hanya masyarakat pada umumnya yang terkecoh, lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Kompolnas, Komnas Perlindungan anak pun menjadi bahan Bullyian akibat prank Ferdi Sambo dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Upaya para tersangka melawan atas hukum yang menjerat Mereka
Pasangan Suami Istri Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati masih melakukan upaya untuk bisa lolos dari jerat hukum yang sedang menimpanya.
Bayang-bayang jerat hukuman mati sudah terbayang didepan mata, dorongan dan dukungan masyarakat atas penegakan hukum yang setimpal menjadi sebuah pertimbangan hakim untuk memutuskan hukum yang pantas bagi para tersangka pembunuhan berencana tersebut.