Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Hukum Harus Ditegakkan

Diperbarui: 19 September 2022   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Melakukan upaya Banding atas Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Sidang sepakat menolak upaya Banding Sambo, Sumber : Kompas.com

"Sebelumya sidang Komisi Kode Etik melakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo atas perbuatannya yang tercela yakni melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Ajudannya Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, namun pihak Ferdy Sambo Masih melakukan banding atas keputusan Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) yang dikomandani oleh Komjen Ahmad Dhofiri"

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersepakat menolak banding yang di ajukan oleh Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan Berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, dan melakukan Obstruction Of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan, atas tewasnya Brigadir Joshua.

Rentetan peristiwa dan pengkaburan motif membuat proses penyidikan berjalan alot, bahkan memakan waktu yang hampir tiga bulan lamanya.

Kasus kematian Brigadir Joshua memang bukan kasus yang biasa, sebab memunculkan banyak variabel dan praduga yang memerlukan penyidikan dan pendalaman secara komprehensif untuk memutuskan perkara tersebut.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, bahwa peristiwa Polisi tembak polisi tersebut memiliki unsur Hirarkis dan politis, dua unsur itulah yang menyebabkan proses hukum atas Pembunuhan berencana tersebut cukup alot hingga sampai detik ini.

Pada kasus pembunuhan berencana ini sudah ditetapkan lima tersangka sebagai tokoh utama, yakni Ferdy Sambo sendiri, Instri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Barada Eliezer Pudihang Lumiu, dan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, yakni Kuat Makruf.

FS, PC, RE, RR, dan KM semuanya di jerat dengan pasal 340 Subsider, 338 junto dan pasal 55-56 KUHP atas pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir Joshua, dengan ancaman hukuman Mati, seumur hidup dan sekurang-kurangnya hukuman 20 tahun penjara.

Sidang Komisi Kode Etik Polri Sepakat Menolak Banding Ferdy Sambo

Sidang banding Ferdy Sambo hari ini, Senin (19/09) resmi di gelar, komisi Kode Etik Polri (KKEP) bersepakat menolak atas banding Ferdy Sambo, yang artinya Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka tersebut, secara yuridis resmi di pecat dari keanggotaan Polri dengan tidak hormat karena perbuatannya yang melanggar hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline