"Rekayasa dan kebohongan yang kerap dipertontonkan, menjadikan tingkat kepercayaan masyarakat semakin tergerus, karena kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua masuk dalam kategori bukan kasus biasa"
Apanya yang tidak biasa dalam kasus misterius pembunuhan yang sudah terencana tersebut ? Karena yang bertindak dsn melakukan pembunuhan itu adalah polisinya polisi yang sudah malang melintang menengani berbagai macam kasus.
Dan kematian Brigadir Joshua yang tidak wajar tersebut, hampir saja lengah, dan skenario kebohongan awal hampir berjalan dengan mulus.
Tetapi skenario yang terbangun pada akhirnya terbongkar yang menyeret puluhan anggota polisi masuk dalam gubangan dan rekayasa Ferdi Sambo, sehingga menjadi ramai diperbincangkan banyak pihak yang kenak prank rekayasa Ferdi Sambo.
Semula kematian Brigadir Joshua karena terindikasi melakukan penodongan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati, yang mengakibatkan terjadi baku tembak antara Brigadir Joshua dan Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tetapi dalam perkembangannya semua terbantahkan setelah rekonstruksi dilakukan di tiga tempat.
Kasus kematian Brigadir Joshua ini memang cukup fenomenal karena memang bukan kasus biasa yang menyeret puluhan anggota Polisi terlibat didalamnya, tidak hanya Ferdi Sambo saja yang terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) beberapa polisi yang terbukti masuk dalam "Obtruction of Justice" pun juga habis karirnya.
Informasi terbaru pada tersangka dan saksi akan menggunakan alat Lie Detector, yakni alat pendeteksi kebohongan untuk mengungkap motif yang sebenarnya dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.
Dikutip dari laman kompas.com, menurut pakar Hukum Abdul Fickar menyebutkan bahwa lie Detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan.
"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul Fickar
Sehingga para penegak hukum, disarankan untuk memperkuat alat bukti yang tidak bisa disanggah oleh para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.