Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Kontroversi Kampanye Pemilu di Dalam Kampus

Diperbarui: 1 September 2022   06:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pro Kontra Soal Kampanye di Lingkungan Kampus, KPU dan Bawaslu Beda Pendapat, Sumber : suarapemredkalbar.com

"Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. KPU dan Bawaslu Berbeda Pendapat atas penerapan Undang-undang tersebut" 

Perguruan Tinggi atau pun kampus merupakan tempat mahasiswa/mahasiswi untuk menimba ilmu pengetahuan. Terbukanya ruang-ruang diskusi antar mahasiswa maupun dari luar mahasiswa adalah bagian dari dinamika perubahan dan perkembangan kampus itu sendiri.

Sebagai perguruan tinggi, apakah pihak kampus tidak boleh melaksanakan kampanye politik ? Disinilah terjadi dabtable antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dikutip dari laman suarapemredkalbar.com, Ketua KPU Hasyim As'ari menyatakan bahwa melakukan kampanye di kampus boleh, alasan ketua KPU RI mengacu pada pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Menurut Hasyim As'ari, aturannya adalah melarang menggunakan fasilitas pemerintah seperti tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanyenya yang dilarang, sehingga ketua KPU tersebut memperbolehkan melakukan kampanye politik, baik bagi calon presiden atau calon wakil presiden, maupun bagi para calon anggota dewan.

Bagi kedua KPU dalam aturan tersebut diatas sudah fix, namun juga ada aturan yang mengikat, bahwa melakukan kampanye baik untuk calon presiden atau calon wakil presiden, calon anggota dewan, senyampang tidak membawa atribut partai politik, sehingga melakukan kampanye politik dikampus sangat diperbolehkan.

Ruang terbuka untuk menyampaikan visi dan misi terhadap mahasiswa atau mahasiswi ini, menjadi angin segar bagi para kandidat disamping untuk berkampanye, juga untuk memberikan edukasi politik terhadap mahasiswa.

Edukasi politik ini sangat penting adanya, sebab para kandidat bisa memfokuskan terhadap calon atau pemilih pemula yang disebut pula dengan pemilih milenial.

Syarat melakukan kampanye inilah senyampang mendapatkan persetujuan dari pihak kampus, dan tanpa membawa atribut partai ke dalam kampus, dengan menjadi pembicara ataupun mencapaikan orasi kebangsaan sekaligus berkampanye.

Bawaslu Berbeda Pandangan, Mengenai kampanye di Kampus

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline