"Kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J masih seperti bola salju yang terus menggelinding berputar dan semakin liar, meski sudah ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berencana"
Begitu dahsyatnya skenario yang di bangun Irjen Ferdi Sambo dalam tindakan kejahatan menghilangkan nyawa ajudannya.
Masyarakat dibuat geleng-geleng atas tindakan senyap yang dilakukan Sambo Cs hingga membuat Nyawa Brigadir J melayang.
Dari waktu ke waktu, misteri kematian Brigadir J, mulai terbongkar yang berujung penetapan 4 tersangka pembunuhan berencana.
FS, RE, RR, dan KM ditetapkan sebagai tersangka. FS, RR, dan KM dijatuhi pasal 340 Subsider 338 Junto pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana, Sementara sang eksekutor RE, dijatuhi pasal 348 junto 55-56 KUHP tentang pembunuhan dibawah perintah.
Siapa yang menyangka FS, sampai kalap dan buta mata hatinya, serta pikirannya yang gelap, jelas jauh-jauh hari rencana pembantaian terhadap Brigadir J, sudah dirancang sedemikian rupa.
Rupanya laporan Putri Candrawati Sambo tentang kasus pelecehan seksual, dan percobaan pembunuhan ditepis oleh Timsus penyidik, karena tidak ditemukan bukti satupun akan hal tersebut, disamping itu pula Brigadir J orangnya sudah meninggal dunia.
Disinilah PC terindikasi ikut Serta dalam skenario yang dibangun oleh sang suami untuk menghabisi Brigadir J hingga tewas mengenaskan.
Skenario konyol dalam lakon drama aktual, akhirnya menjadi bola salju yang menggelinding dengan liar, bahkan meluas dan melebar kemana-mana.
Apakah institusi Polri sudah menjadi sarang mafia, yang dengan mudahnya mengambil nyawa seseorang, bahkan Brigadir J adalah anggota sekaligus Ajudannya? Jika alasan konyol seperti yang disampaikan oleh PC kepada suaminya, sehingga membuat Sambo geram, dan pulang terlebih dahulu untuk menghabisi Brigadir J, sungguh skenario yang sangat naif.