"Dengan diterapkannya pasal 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP, terhadap 4 Tersangka kasus kematian Brigadir J, kecil kemungkinan motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh alm. Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Lantas apa motif yang sebenarnya ?"
Apresiasi yang luar biasa atas kinerja Polri pimpinan Irjen Listyo Sigit Prabowo yang sudah menetapkan 4 tersangka peristiwa kematian Brigadir J.
Empat tersangka tersebut tidak lain adalah, FS, RE, RR, dan KM sebagai pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Terindikasi skenario awal terjadinya baku tembak yang di duga adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Ibu Putri Candrawati Sambo terbantahkan oleh hasil dan penyelidikan timsus polri dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga : Sedang menjadi sorotan, Soal Putri yang tertukar
Simpang siur kabar berita yang meluas di lini masa media sosial, kini kasus tersebut mulai terang benderang, karena berulang kali Presiden Jokowi perintahkan untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang dan transparan untuk menjaga Marwah Polri sebagai lembaga pelindung, pengayom, dan penjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Dengan diterapkannya pasal 340, bahwa kematian Brigadir J, sebuah skenario dan perencanaan, Kini sudah mulai bisa ditarik benang merahnya, siapa yang menjadi eksekutor, membantu, dan yang memerintahkan untuk eksekusi Alm. Brigadir J.
Kini Timsus Polri terus mendalami penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut mulai dari melakukan Ekhumasi atau autopsi ulang, gelar perkara, memeriksa tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, memeriksa CCTV hingga menetapkan 4 tersangka yang menewaskan rekannya sendiri, yakni Brigadir J.
Brigadir J, sudah mengerti dirinya hendak di eksekusi