Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Mungkinkah Ada Konspirasi atas Kematian Brigadir J?

Diperbarui: 4 Agustus 2022   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses pemakaman Brigadir J, Alias Joshua Nofriansyah Hutabarat secara kedinasan, Sumber: JPNN.com

"Kematian Brigadir J Alias Joshua Nofriansyah Hutabarat masih menyisakan banyak tanda tanya dan misteri yang sepenuhnya belum terungkap, meski sudah ada proses Ekshumasi atau autopsi ulang untuk menemukan fakta terang di balik kematian yang di anggap tidak wajar tersebut"

Sejumlah platform media sudah memberitakan adanya penetapan tersangka atas kasus penembakan yang telah menewaskan Brigadir J, Yakni Barada E, atau Richard Eliser sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Lantas publik kembali bertanya tentang motif dibalik pembunuhan tersebut, mungkin akanh hal itu sesuai dengan pemberitaan Awala, bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdi Sambo, alias Putri Candrawati, atau mungkin ada motif lain yang masih terus ditelusuri fakta-faktanya.

Kematian yang tidak wajar memunculkan banyaknya spekulasi liar, masyarakat terus mempertanyakan perkembangan yang cukup alot hingga sampai detik ini.

Episode demi episode terus dinantikan, mulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim independen bentukan polri, penyelidikan Komnas HAM, hingga permintaan langsung Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus tersebut secara terang benderang.

Baca Juga : Beban Psikologis Barada E, Menjadi Saksi atau Tersangka atas tewasnya Brigadir J

Dan yang terbaru ramai menjadi perbincangan di media sosial, soal hasil Ekshumasi atau autopsi ulang Brigadir J yang menunjukkan adanya otak Brigadir J, yang pindah ke perut pun menjadi tanda tanya besar.

Dikutip dari laman pikiran-rakyat.com, Penetapan Bharada E, kata Andi telah sesuai dengan pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran.

Termasuk penyitaan barak bukti, membuat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Dan pihak keluarga Brigadir J yang melayangkan laporan pada 18/07/2022, dengan pembunuhan berencana dengan pasal 340 junto ayat 3 junto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline