"Gubernur DKI Jakarta Anis Rasyid Baswedan Menikahkan anak sulungnya, Mutiara Anisa Baswedan dengan pemuda tampan Ali Saleh Alhuraibi pada Jumat 29/07/2022, akad nikah dengan menggunakan bahasa Arab"
Apa yang salah menikahkan anak dengan ijab qobul menggunakan bahasa Arab ? Tidak ada yang salah dan tidak perlu disalahkan, hanya saja tendensi politik yang semakin menghangat, lawan-lawan politik Gubernur DKI Jakarta itu semakin geram saja.
Beberapa waktu yang lalu, nampak sumringah keluarga besar Gubernur DKI Jakarta, Anis Rasyid Baswedan yang sudah melangsungkan pernikahan Anak sulungnya Mutiara Anisa Baswedan dengan pemuda tampan Ali Saleh Alhuraibi.
Dikutip dari beberapa sumber, Pertemuan Ali Saleh Alhuraibi dengan Mutiara Anisa Baswedan, di sebuah kampus yang memang kampusnya kebetulan sama, meski keduanya berbeda jurusan.
Pertemuan dua anak manusia itu, sampai pada titik jodoh yang kemudian di sah kan malalui akad pernikahan yang cukup sakral.
Mutiara Anisa Baswedan dan Ali Saleh Alhuraibi resmi menjadi pasangan suami istri untuk membangun dan mengarungi rumah tangganya sendiri.
Tampak sejumlah tokoh politik dan para elite di negeri ini hadir untuk mengucapkan selamat pada kedua mempelai. Mulai dari tokoh politik, para ustadz dan para ketua umum partai juga tak lupa ikut hadir dalam pesta pernikahan tersebut.
Semua kita tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta memang seorang tokoh keturunan Arab, bahkan Kake Anis Baswedan, merupakan salah satu tokoh yang ikut berjuang, membela, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Dikutip dari wikipedia.org, kakek Gubernur DKI Jakarta Abdurrahman Baswedana atau populer dengan nama A.R. Baswedan (9 September 1908 -- 16 Maret 1986) adalah seorang pahlawan nasional.
Semasa hidupnya, dia dikenal sebagai seorang nasionalis, jurnalis, pejuang kemerdekaan Indonesia, diplomat, muballigh, dan juga sastrawan Indonesia. A.R. Baswedan pernah menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha dan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Wakil Menteri Muda Penerangan RI pada Kabinet Sjahrir, Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Anggota Parlemen, dan Anggota Dewan Konstituante.