"Meski sudah dilakukan Ekshumasi (Autopsi ulang) Jenazah Brigadir J, Alias Yosua Nofriansyah Hutabarat, pihak berwajib masih belum menetapkan satu pun tersangka, sebab proses penyidikan dan pencarian fakta terus dilakukan"
Kematian Brigadir J, masih menjadi misteri dan teka-teki, sebab aparat hukum masih belum menyimpulkan secara pasti, meski sudah diketahui kematian Brigadir J ada unsur penyiksaan dan penganiayaan.
Barada E meski sudah mengakui sebagai salah satu pelaku penembakan, juga masih berstatus sebagai saksi, sebab di duga adanya penyiksaan yang hal tersebut ditengarai tidak hanya satu orang pelaku saja.
Brigadir J meninggal dunia di Rumah Kadiv propam Irjen Ferdi Sambo yang keterangan awal di duga karena adan pelecehan terhadap Istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati Sambo.
Tim khusus sudah dibentuk oleh polri, begitu pula dengan Komnas HAM untuk melakukan penyidikan dan pengungkapan kasus misteri kematian Brigadir J, bahkan sampai dilakukan Ekshumasi atau autopsi ulang untuk mengungkap misteri kematian Brigadir J, yang pada akhirnya pihak Keluarga Brigadir J, memohon putranya untuk di makamkan secara kedinasan.
Disinilah ada beban berat bagi para pelaku secara psikologis, dimana Barada E Alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai salah satu eksekutor masih melakukan permohonan terhadap lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Mungkinkah kasus kematian Brigadir J yang dianggap sebagai pembunuhan berencana akan menetapkan para petinggi polri, termasuk Irjen Ferdi Sambo dan Istrinya? Atau masih ada tekanan yang kuat terhadap Barada E, sehingga Barada E membuat permohonan perlindungan pada LPSK?
Baca Juga : Kematian Brigadir J, dan Hilangnya jejak Pembuktian
Kematian Brigadir J, menjadi tensi publik bagi masyarakat luas, setiap perkembangannya akan terus diikuti dan dikomentari, karena kematian Brigadir J masuk dalam kategori penyiksaan yang sadis, sebab ditemukan adanya tembakan di kepala, jantung, dan beberapa titik lainnya.
Komnas HAM pun juga terus melakukan penyidikan untuk menemukan kesimpulan akurat, sehingga penerapan terhadap orang yang melakukan tindakan keji tersebut dapat menerima hukum yang sepadan.