"Apapun bentuknya, Korupsi sudah disematkan pada para pelaku yang melakukan tindak kejahatan yang terselubung dan sistematis, dengan berbagai dalih pembenaran mencuri uang Negara dengan topeng aturan main"
Apapun bentuknya yang namanya korupsi sudah menjadi stigma negatif, karena telah menyalahi undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh negara.
Sejauh ini korupsi yang menggurita sejak zaman orde lama, orde baru, bahkan di era reformasi, tindak kejahatan korupsi masih menjadi bayang-bayang ketakutan yang bisa menghancurkan sistem tata negara.
Kejahatan yang luar biasa ini, masih menjadi musuh bersama, Karena tidak bisa dipungkiri tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara sistematis, terselubung dan bertopeng aturan main menjadi kejahatan yang amat sangat luar biasa menggerogoti tiang-tiang negara, meski mereka yang melakukan (koruptor) atas nama rakyat sebagai topeng kejahatannya.
Di kutip dari laman katadata.co.id, Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 26,83 triliun pada semester 1 2021.
Jumlah ini meningkat 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 18,17 triliun. Jumlah kasus korupsi yang berhasil ditemukan aparat penegak hukum (APH) pada periode tersebut adalah sebanyak 209 kasus dengan jumlah 482 tersangka yang diproses hukum.
Perang melawan tindak kejahatan korupsi ini memang bukanlah perkara mudah, sebab pelakunya merupakan orang-orang cerdas, bahkan orang yang berprestasi dan dikenal alim pun bisa saja melakukan hal tersebut.
Tindak kejahatan korupsi masih menggurita di Negeri kita
Mengapa di Negeri yang kita cintai masih menjadi lumbung tindak kejahatan korupsi ?
Bahwasanya disadari atau pun tidak, setiap manusia memiliki hasrat untuk memperkaya diri, karena dengan kekayaan mereka bisa membeli apa saja yang mereka mau, jangankan perhiasan dan mobil, rumah, maupun sawah, bahkan pulau pun jika bisa hendak untuk dibeli.