Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

5 Alasan Mengapa Bermain Gawai Saat Berkendara Dilarang oleh Pemerintah

Diperbarui: 8 November 2021   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bermain gawai saat berkendara tidak hanya bisa mencelakai diri sendiri, namun orang lain bisa terkena imbasnya |ilustrasi : klikdokter.com

"Masyarakat Indonesia khususnya sudah lebih dari 100 juta jiwa pengguna smarphone, sehingga handphone pintar ini dengan beragam gawai yang terisi didalamnya, sudah menjadi gaya hidup yang seakan tak terpisahkan dari diri kita" 

Smarphone bagi manusia memberikan banyak manfaat sekaligus dengan mudhorotnya, mengapa demikian ? Karena dengan smarphone kita bisa menggunakannya apakah untuk kebermanfaatan atau justru sebaliknya.

Memiliki smarphone seperri sudah menjadi sebuah keharusan, seakan hidup tanpa smarphone seperti ada yang kurang.

Pengguna gawai di smarphone ini sudah tidak memandang status sosial, usia, bahkan kaya dan miskin menjadi sama saja, semuanya bisa menggunakan smarphone dengan kecanggihannya masing-masing.

Smarphone sudah seperti istri kedua, tanpanya hidup terasa hampa, begitulah perumpamaannya, sehingga tanpa smarphone menjadi tak terpisahkan dalam hidup dan kehidupan ini.

Oleh karenanya penggunaan smarphone dengan beragam isi gawai di dalamnya, tentu memberikan kesenangan tersendiri, bahkan saking asyiknya bermain gawai di smarphone kita sampai lupa akan waktu.

Bagaimana dengan pengendara yang bermain gawai di smarphone ? Tentu aparat penegak hukum sudah melarang para pengendara untuk bermain gawai baik kendaraan roda dua maupun pengendara roda empat, karena itu bisa membahayakan diri dan juga mencelakai orang lain.

Baca Juga : jalan lurus bukan berarti tak berisiko, maka waspadalah dalam mengendarai kendaraan!

Dikutip dari laman kompas.com, bermain gawai saat mengemudi telah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan umum (UU LLAJ).

Pengendara yang diketahui sedang bermain gawai saat berkendara akan di jerat dengan pasal 283 UU LLAJ.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline