"Besarnya Anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD kerap menjadi polemik dan ladang korupsi dan Penyealahgunaan wewenang bagi para penyelenggara pemerintahan"
Tidak sedikit para pejabat pemerintahan di berbagai daerah yang tersangkut Operasi tangkap tangan (OTT), akibat Penyealahgunaan terhadap wewenang yang telah di amanahkan.
Hasrat memperkaya diri, kelompok dan golongan masih menjadi polemik yang cukup masif di negeri ini, Kasus Puput Tantriana Bupati Probolinggo yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK beberapa waktu yang lalu, menjadi viral dan trending ditengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut menjadi sebuah luka yang mendalam mengenai kasus lelang jabatan yang secara moral menjadi sebuah pelajaran bagi kita semua.
Kekuasaan seperti apapun bentuknya, tidak ada yang abadi, bahkan gurita kekuasaan yang di Raih secara turun temurun pun pada akhirnya tumbang juga.
Berkaitan dengan hal tersebut, gurita korupsi kerapkali dilakukan secara berjamaah, sehingga tidak heran dalam beberapa kasus OTT tidak hanya pelaku tunggal saja yang terjaring, dan hal tersebut memiliki rentetan panjang untuk memperkaya golongan.
Di kutip dari laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id/).Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD.
Dana Desa atau DD yang bersumber dari pusat (APBN), merupakan anggaran yang sudah di tetapkan dan dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk menunjunang kegiatan dan pembangunan desa, terutama desa yang masih dalam kategori tertinggal.
sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD memang sudah di alokasikan oleh pemerintah daerah.
Pertama Soal Dana Desa atau DD yang bersumber dari APBN Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, pasal 1 angka 8 bahwa pengertian Dana Desa atau disingkat (DD) adalah: