"Ini Jenis sembako yang bakal dikenakan PPN antara lain, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi"
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako, saat ini menjadi perbincangan semua kalangan masyarakat, mulai dari masyarakat kelas elit, menengah dan kelas bawah, tentu saja bagi para pengusaha kuliner sudah bersiap-siap untuk mengubah konsep kulinernya pasca Pemberlakuan PPN Sembako.
Salah satu yang menjadi khazanah negeri ini yang paling banyak di buru adalah kulinernya, yang masing-masing daerah memiliki ciri khas tersendiri. Sembako yang akan dikenakan PPN merupakan bahan dasar dari kuliner yang menjadi ciri khas masakan Nusantara.
Tentu saja jika pemberlakuan PPN ini menjadi sebuah kebijakan, tidak menutup kemungkinan akan berdampak ditutupnya resto yang baru berkembang, pedagang kecil yang kembang kempis, serta wisata kuliner menjadi kurang diminati disebabkan semakin mahalnya harga makanan, sehingga akan membuat perekonomian semakin lesu.
Meski saat ini masih menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan, terutama pemangku kebijakan atas dasar adanya PPN Sembako ini, namun semua element juga sudah bersiap siaga, apabila hal tersebut betul-betul di berlakukan, bahkan akan banyak pengusaha yang bisa saja banting setir, dengan merubah haluan usaha yang lain.
Baca juga : Apa dengan Cara Sembako di Pajak Bisa Membuat Normalisasi Keuangan Negara?
Apa yang hendak dilakukan oleh para pengusaha kuliner, dengan RUU PPN Sembako? Pastinya mereka wait and see dengan beragam informasi kebijakan yang hendak di terapkan oleh pemerintah.
*
Pertama para pengusaha kuliner akan menunggu di tetapkannya pemberlakuan PPN Sembako, beserta ketentuan atau besaran PPN yang hendak di berlakukan.
**
Kedua konsep perubahan pasca pemberlakuan tentunya sudah di persiapkan oleh para pengusaha kuliner pasca pemberlakuan PPN tersebut.