"Saat ini soal sembako yang akan di berlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih menjadi debatable, ada yang setuju dan banyak pula yang tidak setuju, apalagi masyarakatnya jelas tidak akan setuju, dimana hal tersebut merupakan kebutuhan dasar akan sandang pangan dalam situasi yang cukup sulit".
Dilansir dari Kompas.com, Jenis sembako yang akan di kenakan PPN yakni, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Semula, jenis sembako itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.
Apakah dengan kebijakan memberi pajak pada sembako menjadi solusi terhadap keuangan Negara, atau justru akan menjadi sengsara rakyatnya..?
Mari kita klasifikasikan dulu situasi dan kondisi masyarakat kita, bahwa secara umum masyarakat kita terbagi dalam 3 kategori.
1. Kelompok masyarakat atas (golongan elit)
Barangkali pada kelompok pertama ini adanya PPN sembako bukanlah soal besar dan tidak akan membuat kantong menepis, karena golongan elit berada pada titik pusaran financial yang besar.
Tapi siapakah yang memiliki kebijakan akan PPN sembako..? jelas sekali disini adalah kelompok elit yang memiliki banyak kepentingan, yang menurut salah satu pengamat,"jika para penguasa sudah tidak mampu menjerat para koruptor, maka jangan cekik rakyatnya dengan memberlakukan PPNp padasembako".
baca Juga : Tanpa Petani Bagaimana Negara bisa Swasembada Pangan
PPN pada sembako, benarkah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menormalkan keuangan Negara..? atau bisa saja hal itu adalah pengalihan isu atas kasus-kasus besar yang telah merugikan negara sampai puluhan Triliun rupiah.
2. Kelompok masyarakat kelas Midle