Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Mengenal Metode Qiraati sebagai Konsep Pembelajaran Al Qur'an yang Mudah

Diperbarui: 6 Juni 2021   17:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustari : www.santrinews.com

"Jangan wariskan bacaan Al Qur'an yang salah, jika yang benar itu mudah" (K.H. Dahlan Salim Zarkasy)

Metode Qiraati yang didirikan oleh K.H. Dahlan Salim Zarkasy, di Semarang pada tahun 1963 ini memang sangatlah luar biasa, sebagai konsep dalam proses pembelajaran Al Qur'an dengan mudah, tepat, benar, dan InsyaAllah bisa lancar.

Waktu awal mendirikan K.H. Dahlan Salim Zarkasy memang mengajari putra-putrinya dengan metode dan bacaan yang benar, dalam perjalanannya K.H.Dahlan yang merupakan pedagang yang seringkali berpindah-pindah tempat untuk menjajakan dagangannya, namun ketika sudah masuk waktu sholat, beliau selalu ikut sholat berjamaah baik di masjid maupun di musholla, dari situlah hati K.H. Dahlan Ini resah dan gelisah melihat dan mendengar bacaan Al Qur'an yang salah kaprah. Artinya salah kaprah disini, meski salah di anggap benar, sementara membaca Al Qur'an itu ada hukumnya. 

Hukum membaca Al Qur'an bagi ummat muslim adalah Sunnah, namun hukum bacaannya harus bertajwid atau di baca secara Tartil.

Perkembangan dari konsep K.H. Dahlan ini sudah di ikuti oleh jutaan orang baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga metode ini tidaklah sama dengan metode-metode yang lain, karena memang di gagas benar-benar terorganisir dengan baik mulai dari Tingkat pusat di Semaran, tingkat wilayah/ propinsi, tingkat cabang/kabupaten, dan tingkat kecamatan yang secara langsung bersentuhan dengan lembaga-lembaga yang di kelola di masing-masing Kecamatan.

Sebelum masuk pada konsep pembelajaran Al Qur'an dengan metode Qiraati, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu struktur dan mekanisme metode ini yang tersambung mulai dari tingkat lembaga Samapi pusat.

Lembaga paling bawah adalah lembaga Qiraati. Berdirinya lembaga Qiraati harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan, apa saja syaratnya? 

Pertama dalam lembaga harus ada penanggung jawab yang bersyahadah (memiliki ijazah Qiraati), sebagai syarat mutlak untuk bisa mengajar. 

Kedua lembaga di nyatakan bisa berdiri, harus memenuhi syarat minimal 7 orang guru yang bersyahadah ( berijazah Qiraati).

Adanya 7 guru yang sudah bersyahadah tersebut sebuah lembaga dengan metode Qiraati di nyatakan sangat layak untuk beroperasional, juga belum memenuhi 7 orang guru, maka harus ngerayon pada lembaga yang sudah mendapatkan NIL (Nomor Induk Lembaga).

Ketiga memiliki lahan yang bisa di tempati, entah itu musholla, masjid, ataupun rumah bisa juga menjadi tempat untuk belajar mengaji, walaupun sebenarnya ada ketentuan dari pusat bahwa sebuah lembaga harus sudah memiliki ruang sendiri dengan ukuran 3x4 M.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline