Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Bank Syariah= Implementasi Nilai-nilai Islami dalam Siklus Keuangan

Diperbarui: 2 Mei 2016   12:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

http://microsite.kompasiana.com/ojk/ib-syariah

Islam sebagai agama yang diyakini kebenarannya oleh ummat muslim sebagai pemeluknya, telah mengatur berbagai persoalan kehidupan ini dengan prinsip nilai-nilai Islami yang tertuang dalam al-Qura’an dan Al-Hadist, Dua pusaka peninggalan Nabi Muhammad ini sebagai pedoman dalam kehidupan baik secara vertical, yakni hubungannya dengan Allah SWT, maupun secara horizontal yang berhubungan antar ummat manusia sebagai makhluk social.

Dalam konstek siklus keuangan, Islam juga sudah mengatur sedemikian rupa, dengan prinsip pemerataan, keseimbangan, sama rasa, dan sama rata atau disebut dengan prinsip berkeadilan. Inilah yang kemudian di kembangkan menjadi Bank Syariah atau keuangan Syariah.

Sebagai ummat muslim, penulis sangat sepakat dengan sistem keuangan syariah, dengan catatan bahwa keuangan syariah tersebut harus benar-benar bersandar terhadan nilai ajaran Islami, sehingga visinya adalah pemerataan dan kesejahteraan bersama baik secara spiritual maupun secara material dengan prinsip berkeadilan itu tadi.

Keuangan Syariah ini sudah berkembang diberbagai belahan dunia, termasuh di Inggris atau London sebagai Ibu Kota, pesatnya perkembangan Keuangan Syariah, tak memungkiri sejumlah Islamfobia (ketakutan akan sistem islami) muncul di negara barat. Namun, hal ini terjadi akibat ketidakpahaman sejumlah pihak akan ajaran sesungguhnya dalam syariah. Awalnya, industri ini dianggap hanya bisa berkembang di negara mayoritas Islam, seperti wilayah Teluk dan Asia Tenggara, Namun, seiring meningkatnya permintaan masyarakat dunia, ekspansi industri ini terus melebarkan sayap hingga ke dunia minoritas Muslim.

Statistik menunjukan aset lembaga keuangan syariah secara global terus menunjukan pertumbuhan sekitar 10 persen per tahun. Keuangan lembaga syariah secara global meraih pencapaian 800 dolar AS, beranjak dari aset awal di 1990 sekitar 150 dolar AS.

Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2016 ini, kompetisi semakin ketat dan masuknya produk-produk dari berbagai belahan Negara menjadi salah satu pemicu meningkatnya regulasi perekonomian, termasuk di Indonesia.

Indonesia yang saat ini masih masa transisi, yakni sebagai Negara yang dalam tahap berkembang, sangat optimis dengan pesatnya perkembangann keuangan yang berbasis syariah, mengingat masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya adalah ummat   muslim, sehingga Bank Syariah atau keuangan syariah harus memiliki sinergi baik dengan pemerintah sendiri yang membuat, pelaksana dari undang-undang keuangan Negara. Dengan adanya Otororitas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan salah satu lembaga keuangan milik Negara, mendorong semaksimal mungkin perputaran keuangan Negara ini, dengan sistem dan control yang baik, serta evaluasi secara continuitas, tentu akan meningkatkan perekonomian Nasional.

Konsepsi dan landasan Perbankan Syariah di Indonesia sudah sangat jelas mengacu kepada UU, No. 7/1992 tentang perbankan memberikan peluang yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. UU. No .10/1998, merupakan amandemen dari UU.NO.7/1992 memberikan landasan hukum yang lebih kuat lagi, yakni melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. UU No.23 Tahun 1999 yang diubah oleh UU No.3/2004 tentang Bank Indonesia, pengendalian moneter dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek. Kemudian UU No.21/2008 Landasan hukum pengembangan perbankan syariah di Indonesia yagn meliputi , Prijinan, pengaturan, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian sengketa, dan pembentukan komite perbankan syariah. Dilanjutkan dengan UU No.21/ tertanggal 22 November 2011 tetang otoritas jasa keuangan (OJK) memberikan mandat bagi pelaku perbankan untuk melakukan kegiatan dan wewenang pengaturan, pengawasan, yang sebelumnya di lakukan oleh Bank Indonesia (BI) beralih ke OJK sejak tanggal 31 Desember 2013.

Sumber bacaan : https://drive.google.com/file/d/0B4E04Ol9zRsvRFJmS1ljdWNwbTA/view?pref=2&pli=1

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga keuangan yang mendorong perekonomian nasional dari perputaran keuangan, sehingga kebijakan dari pemerintah harus selesai di tingkat OJK sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan, control, dan evaluasi terhadap perkembangan keuangan Negara, sehingga peran dan fungsi OJK yang menaungi seluruh aktivitas perbankan dan siklus keuangan di Negara ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline