Lihat ke Halaman Asli

Faisol

TERVERIFIKASI

Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Ilegal Fishing, Pemerintah Tenggelamkan 30 Kapal

Diperbarui: 22 Februari 2016   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: www.indonesiamilitary.com

Tidak diragukan lagi, bahwa Indonesia merupakan negara yang cukup kaya akan kekayaan lautan, sehingga tidak bisa kita pungkiri banyak kapal-kapal Ilegal dari mancanegara yang terus mencoba mengeruk kekayaan di lautan Indonesia. Dengan di tangkapnya 30 kapal dari berbagai manca negara tersebut yang kemudian di hancurkan oleh pemerintah, tentu diharapkan memiliki efek jera terhadap pelaku Ilegal Fishing.

"Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda,"kata Tyas Budiman Selaku direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak Senin Pagi.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah:
1. Pontianak, Kalimantan Barat; delapan kapal Vietnam.
2. Bitung, Sulawesi Utara; 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia)
3. Batam, Kepulauan Riau; 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam)
4. Tahuna, Sulawesi Utara; satu kapal Filipina
5. Belawan, Sumatera Utara; satu kapal Malaysia.

"Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, yang di tenggelamkan secara serentak pada Senin (22/2), tepat pukul 10.00 WIB," ujarnya.

(Sumber: www.antaranews.com) 

Kegiatan penenggelaman kapal ini dilakukan atas dukungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Angkatan Laut (AL) kejaksaan agung, dan instansi terkait lainnya. Penenggelaman kapal Ilegal Fishing ini merupakan kali pertama di tahun 2016 ini, sehingga hal tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah, intansi pemerintahan terkait, maupun masyarakat yang cukup dekat dengan pesisir pantai yang berpotensi menjadi ladang bagi kapal Ilegal Fishing.

Penengelaman pelaku kapal Ilegal Fishing mengacu kepada pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. (Sumber: www.antaranews.com).

Mengacu kepada Undang-Undang di atas bahwa Menenggelamkan, Memusnahkan kapal dengan cara meledakkan yang sudah mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan Negeri, menjadi sangat sah, sehingga bangsa dan negeri tercinta ini tidak menjadi mainan bagi pelaku kapal Ilegal Fishing.

Menteri Susi Pudjiastuti Memimpin Prosesi Penenggelaman Kapal Ilegal Fishing, melalui  Live Streaming, Sehingga pantauan melalui rekaman video tersebut bisa berjalan efektif-efisiean dan sesuai dengan perencanaan yang dilakukan pada hari ini. (Senin, 22/02/2016).

Sumber Foto: www.tempo.co
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline