Lihat ke Halaman Asli

Ruslan Buton, Hukum dan Negara

Diperbarui: 6 Juni 2020   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh Akhmad Bumi )*

Ruslan Buton, Komandan Pos Satgas SSK III Batalyon RK 732 Banau, Maluku Utara mendadak viral disosial media maupun media-media cetak lokal dan nasional. Ruslan Buton dilapor oleh Auliyah Fahmi, SH yang diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor; B/41/V/Res.2.5/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 yang menyebut Auliyah Fahmi sebagai Pelapor.

Ruslan Buton ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman pada tanggal 18 Mei 2020. Dalam rekaman Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden (tempo.co, 31 Mei 2020).

Ruslan Buton dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 207 KUHP.

Ruslan Buton dilaporkan Auliyah Fahmi, SH pada Jum'at, tanggal 22 Mei 2020 di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/0271/V/2020/Bareskrim. Tanggal 23, 24 dan 25 (Sabtu, Minggu, Senin) libur hari raya Idul Fitri.

Selasa tanggal 26 Mei 2020 keluar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor; B/41/V/Res.2.5/2020/Dittipidsiber, tanggal 26 Mei 2020 juga keluar surat penetapan hasil gelar perkara No. S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber, dan keluar surat Penetapan Tersangka No. B/679/V/RES.2.5/2020/ Dittipidsiber, (lapan6online.com, 30 Mei 2020).

Pada tanggal 28 Mei 2020 Ruslan ditangkap didesa Wabula I, kecamatan Wabula, kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ruslan resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Mei 2020 hingga tanggal 17 Juni 2020.

Praperadilan

Tonin Tachta Singarimbun, SH selaku Kuasa Hukum Ruslan Buton telah mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 62 pada tanggal 2 Juni 2020.

Kuasa Hukum Ruslan menyebutkn "tanggal 22 Mei dilaporkan, tanggal 26 Mei sudah ditetapkan tersangka. Harusnya polisi memeriksa Ruslan terlebih dahulu sebelum menetapkannya tersangka. Ini orang jadi tersangka diperiksa dulu, baru boleh, apalagi ini laporan, bukan operasi Polisi", (detiknews, 2 Juni 2020).

Langkah tepat jika Kuasa Hukum Ruslan Buton menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka melalui Praperadilan. Praperadilan memang satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Kepolisian dan atau Kejaksaan dalam melakukan tindakan tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline