Belakangan ini pembahasan RUU Penyiaran kembali bergulir. Banyak pihak menyuarakan keberatan. Namun, sepertinya, lebih banyak lagi yang belum mengetahui potensi ancaman yang dimiliki oleh rancangan undang-undang ini.
Salah satu sebabnya ialah buruknya transparansi dalam proses legislasi. Update terakhir RUU ini di situs DPR adalah dokumen tahun 2020, padahal prosesnya terus berjalan hingga hari ini.
Draft RUU Penyiaran terbaru yang kami peroleh, bertanggal 27 Maret 2024, diusulkan oleh Abdul Kharis Almasyari (PKS), H. Sukamta (PKS), Teuku Riefky Harsya (Demokrat), dan Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar).
Pasal problematik yang bikin bergidik!
Pasal 50B Ayat 2 (Draft RUU Penyiaran 2024)
Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:
a. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian;
b. Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok;
c. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
d. Penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat;