Lihat ke Halaman Asli

Apa Itu NPWP? Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Diperbarui: 24 Maret 2024   09:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar www.pajak.go.id

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. NPWP berisi informasi kode wajib pajak dan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, serta kode status wajib pajak. 

Setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP, yang terdiri dari 15 digit. NPWP juga memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan. Selain dalam urusan perpajakan, NPWP juga diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan untuk membuat kredit ke bank.

Pajak itu sendiri adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Secara umum, pengertian pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara, yang merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan. Pajak bertujuan untuk membiayai segala pengeluaran secara rutin dan memperkuat ekonomi negara.

Pajak dikenakan terhadap individu dan badan usaha atau perusahaan, dan terdiri dari berbagai jenis, seperti pajak penghasilan, pajak kendaraan, pajak perumahan, dan lain-lain. Pajak dapat dikeluarkan secara langsung atau tidak langsung, bergantung pada jenis pajak dan sesuatu yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pajak memiliki fungsi penting dalam mengurangi kemiskinan, mengurangi pengangguran, mengurangi pengangguran, mengurangi kesamaan, mengurangi pengangguran, dan mengurangi pengangguran. Dengan pajak, negara dapat mendapatkan sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, membantu masyarakat, dan mempertahankan stabilitas ekonomi.

Sumber Ilustrasi Gambar pajak.com

Sempat viral waktu itu sebuah kasus yang menjerat anak dari pejabat perpajakan, yaitu kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh anak pejabat perpajakan Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik, karena penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora viral videonya beredar di dunia maya. 

Tak hanya kelakuan penganiayaan yang menimbulkan kegaduhan, nama Rafael Alun yang merupakan ayah dari Mario Dandy dan juga merupakan pejabat perpajakan pun menjadi sorotan publik, dikarenakan kehidupan mewah dari keluarga Rafael Alun yang dapat dilihat di beberapa aktivitas media sosial Mario Dandy menjadi sorotan publik. Citra  instansi perpajakan pun terkena atas kasus ini. Pada akhirnya Mario Dandy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menerima hukuman penjara selama 12 tahun terhadapnya atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Selain fenomena permasalahan Mario Dandy yang menyeret juga citra instansi perpajakan, ada juga Fenomena permasalahan pajak di Indonesia yang mana disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Kelemahan regulasi: Pemerintah Indonesia masih memiliki regulasi yang kurang efektif, yang membuat pelaku usaha sulit untuk memahami dan mematuhi persyaratan pajak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline