Lihat ke Halaman Asli

Yes Of Course

Pura pura jadi orang

Tugas dan Fungsi Bawaslu Kabupaten (Kendal) yang Belum Kita Ketahui

Diperbarui: 26 Mei 2022   06:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image caption, saya sedang mewawancarai bapak Arifin selaku divisi hukum, humas, dan data informasi BAWASLU Kendal

Tidak terasa kita makin dekat dengan pemilu, 2024 kita akan resmi melaksanakan pemilu serentak yang kira kira sekitar dua tahun lagi. Dari sekarangpun sudah mulai banyak hiruk pikuk tentang pemilu terutama pemilihan presiden, banyak para politikus dan partai politik yang sudah mempersiapkan dan melaksanakan berbagai cara untuk menggaet hati dan para calon pemilih di pemilihan presiden mendatang.

Bahkan beberapa waktu yang lalu pun terdengar bahwa masa jabatan presiden bakal diperpanjang hingga tiga periode untuk jabatan presiden joko widodo, namun presiden joko widodopun juga dengan tegas menolak wacana itu dia tidak setuju kalau masa jabatan presiden menjadi tiga periode karena itu juga menyalahi konstitusi.

Tapi sebenarnya apa ya pemilu itu, dan didalamnya mengenai apa saja, maka dari itu saya beberapa hari yang lalu mendatangi pihak terkait, salah satunya yaitu BAWASLU yang ada di daerah saya, disitu saya banyak sekali menanyakan berbagai hal mengenai pemilu dan pilkada dari sudut pandang BAWASLU.

Saya kira ketika kita datang langsung ke kantor bawaslu saya akan bisa langsung memulai wawancara ternyata ada beberapa prosedur yang harus di siapkan mulai dari mengisi daftar hadir atau kunjungan dan mengisi tanda bukti permohonan informasi publik, setelah itu kita nunggu penjadwalan dihari yang berbeda untuk wawancara kepada pimpinan BAWASLU karena staf disana katanya tidak punya kewenagan untuk diwawancarai atau menyampaikan informasi ke publik.

Akhirnya saya datang ke BAWASLU KABUPATEN KENDAL lagi setelah beberapa hari mengisi surat permohonan dan akhirnya setelah menunggu beberapa hari saya bisa mewawancarai dan bertemu pimpinan BAWASLU di ruangan kerjanya, Dari situlah saya mulai mewawancarai beliau dan mendapat banyak pengetahuan dari beliau mulai dari apa itu pemilu, apa itu pilkada, sistem pemilu, tantangan bawaslu, tujuan pemilu dan lain lain.

Beliau mengatakan "beda lembaga atau instansi itu beda keterangan jadi keterangan itu sesuai fersi lembaga masing masing kalau mencari informasi ke BAWASLU berarti fersi BAWASLU dan ssuai kewenangan juga sudut pandang BAWASLU"

Ternyata banyak pihak pihak lembaga yang terlibat didalam pemilu ini yaitu ada KPU, BAWASLU, DKPP lembaga lembaga tersebut mempunyai fungsi, peran, dan wewenang nya masing masing, saya sendiri awalnya tidak mengetahui kalau ternyata lembaga lembaga itu punya tugas dn wewenang masing masing juga ikut terlibat di pilkada dan juga pemilu. Saya waktu datang langsung juga bertanya banyak hal dan beliau bapak Arief Musthofifin selaku koordinator divisi hukum, humas, dan data informasi BAWASLU KABUPATEN KENDAL mengatakan " sistem pemilu itu ada tiga konsep besar pemilu yaitu ada distrik, proporsional, dan campuran (distrik dengan proporsional)"

Selain hal hal di atas itu masih banyak lagi jawaban jawaban dari hasil wawancara saya kepada pak arif selaku (koordinator divisi hukum, humas dan data informasi) tentang tugas dan wewenang bawaslu di pemilu, yang nanti akan saya jelaskan lebih lanjut di bawah ini

Ternyata tantangan BAWASLU sebelum pemilu, wktu pelaksanaan pemilu, dan setelah pencoblosan selesai itu yaitu, sebelum pemilu membentuk pengawas ditingkat kecamatan, tingkat desa untuk pengawas di TPS (Tempat Pemilihan Suara) khususnya di tingkat Kecamatan. Saat pelaksanaan pemilu BAWASLU melakukan pencegahan potensi pelanggaran, dan kerawanan pemilu, penanganan sengketa proses dan pelanggaran juga publikasi kinerja pengawasan saat tahapan berlangsung karena masyarakat perlu tahu. "Jadi pengawas itu bukan diam saja kalau ngawasi". Imbuh pak arif kepada saya.

Setelah penghitungan selesai, sengketa hasil pemilu BAWASLU sebagai pemberi keterangan pada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah konstitusi. Pandangan dari pak arif selaku perwakilan dari pihak BAWASLU dari perspektif dunia pengawasan, dulu itu aspek pengawasan pemilu hampir tidak ada sebelum tahun 1982. Kemudian demokrasi berangsur terawasi setelah tahun 1982 walaupun unsurnya masih dari pemerintah. Kemudian kita beralih ke masa reformasi tahun 1999 ada lembaga pengawas pemilu tapi unsurnya partai politik, yang berkompetisi dan yang mengawasi partai politik, aneh memang. "Pada 2004 ada PANWASLU hanya saja kewenangannya sangat terbatas dan PANWASLU itu yang membuat juga malah KPU padahal seharusnya PANWASLU di atas KPU, itulah yang membuat PANWASLU terbatas dalam mengawasi" dari pernyataan pak arif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline