Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KENDAL

Kemenkumham

Optimalkan Pemenuhan Hak Warga Binaan, Kalapas Kendal Laksanakan Focus Group Discussion Rencana Program CMK

Diperbarui: 20 November 2024   13:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humas Lapas Kelas IIA Kendal

Kendal 20 November 2024 -- CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) merupakan salah satu hak Warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Namun masih banyak yang belum mengetahui tentang hak Warga Binaan yang bernama CMK ini. Karena hal tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal, Hisam Wibowo laksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pejabat Struktural mengenai program pelaksanaan CMK ini bersama dengan Pejabat Struktural Binadik dan Jajaran.

Kalapas Kendal menyampaikan berharap nanti program CMK ini bisa disosialisasikan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau juga menambahkan bahwa CMK merupakan bagian dari hak Warga Binaan dan diatur dalam Undang-Undang sebagaimana hak integrasi lainnya seperti Pembebasan Bersayarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

'"Program CMK merupakan bagian dari hak Warga Binaan yang harus kita penuhi selama tidak melanggar peraturan yang berlaku" ujar beliau.
Beliau berharap jika program CMK ini bisa memberi dampak positif jika sudah dilaksanakan. Karena tujuan dari program CMK ini adalah pembinaan kepada Warga Binaan agar mereka bisa selalu berkelakuan baik.

Kasi Binadik Lapas Kendal yaitu Andi Rahmanto dalam FGD menyampaikan presentasi mengenai aturan pelaksaan CMK yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Beliau menyampaikan bahwa untuk mengajukan CMK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya yaitu berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan dan masa pidana paling singkat 12 ( duabelas ) bulan bagi Narapidana.

"Selain persyaratan tersebut ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi seperti Ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua RT dan Lurah atau Kepala desa setempat,  ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yangdiketahui oleh Ketua RT dan Lurah atau Kepala desa setempat atau nama lainnya" ujar beliau

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline