Kendal- untuk mencapai output yang diharapkan dari penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelengagraan bantuan hukum yang salah satunya adalah di Lapas Kendal.
Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).
Kegiatan monitoring da evaluasi ini dilaksanakan di aula Hastinapura dan diikuti oleh 11 WBP yang terdiri dari tahanan dan narapidana, Selasa (05/11).
Sebelum monitoring dan evaluasi dilakukan, ibu Santi yang merupakan perwakiland dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak para WBP yaitu dalam hal memperoleh bantuan hukum.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan bantuan hukum yang ada di Lapas Kendal apakah sudah berjalan dengan maksimal atau tidak" ujar beliau.
Senada dengan hal tersebut, bapak Andi Rahmanto selaku Kasi Binadik Lapas Kendal menyampaikan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk memperbaiki penyelenggaraan bantuan hukum agar ke depannya bisa lebih baik lagi.
Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan dengan metode wawancara. Jadi para WBP akan diberi pertanyaan-pertanyaan terkait bantuan hukum yang ada di Lapas Kendal. Dari hasil wawancara tersebut, maka penyelenggaraan bantuan hukum dapat dievaluasi untuk mencapai output yang diharapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H