Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KENDAL

Kemenkumham

Sah! Satuan Tugas Netralitas ASN Lapas Kendal Dikukuhkan

Diperbarui: 29 Januari 2024   11:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kendal - Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dikukuhkan. Pengukuhan ini dalam rangka netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Pengukuhan dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024.


Tak hanya untuk ASN, Satgas Netralitas juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN). Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebut satgas itu memiliki peran strategis dalam memastikan setiap ASN dan PPNPN tetap berada dalam koridor netralitas selama periode Pemilu tahun 2024.

"Satgas ini bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai mitra yang mendukung pelaksanaan Pemilu yang adil dan demokratis. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan netralitas ASN serta PPNPN demi terciptanya proses pemilihan yang bersih dan berkualitas," ucap Tejo dalam keterangannya.

Satgas ini nantinya akan terlibat dalam pemantauan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait perilaku dan tindakan ASN serta PPNPN yang dapat mempengaruhi netralitas selama Pemilu. Ke depannya, Satgas akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk KPU Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline