Lihat ke Halaman Asli

LAPAS KENDAL

Kemenkumham

1 Narapidana Terorisme Bebas Murni dari Lapas Kendal

Diperbarui: 7 Januari 2024   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1 narapidana terorisme bebas murni dari Lapas Kendal/dokpri

Kendal - Satu narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal, hari ini, Minggu (07/01).

"Satu napiter berinisial MY bebas murni dari Lapas Kendal," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Rahmanto.

Andi menjelaskan napiter yang bebas telah berikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program Deradikalisasi.

"MY dibebaskan karena telah menjalani masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 13.PAS.PAS7.PK.05.12-236 tertanggal 7 Januari 2024," ujarnya.

Andi mengungkapkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kendal, MY aktif mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohanian. Selain itu, MY juga disebutnya cepat membaur dengan narapidana yang lainnya.

"Kami harap MY bisa cepat berinteraksi kembali dan diterima oleh masyarakat serta mampu menghidupi diri maupun keluarga dan tidak mengulangi tindak pidananya," kata Andi.

MY menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Lapas Kelas IIA Kendal. Terutama untuk Kalapas Kelas IIA Kendal, Ka. KPLP, pamong napiter, dan seluruh staf yang telah mendukung kegiatan pembinaan untuk napiter, dan mendapatkan pelayanan yang baik.

"Untuk teman-teman napiter disini bisa koordinasi dengan baik dengan seluruh petugas, ayo kita kembali ke jalan yang lurus setelah pulang nanti," ungkap MY

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline