Kendal - Satu narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal, hari ini, Minggu (07/01).
"Satu napiter berinisial MY bebas murni dari Lapas Kendal," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Rahmanto.
Andi menjelaskan napiter yang bebas telah berikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program Deradikalisasi.
"MY dibebaskan karena telah menjalani masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 13.PAS.PAS7.PK.05.12-236 tertanggal 7 Januari 2024," ujarnya.
Andi mengungkapkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kendal, MY aktif mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohanian. Selain itu, MY juga disebutnya cepat membaur dengan narapidana yang lainnya.
"Kami harap MY bisa cepat berinteraksi kembali dan diterima oleh masyarakat serta mampu menghidupi diri maupun keluarga dan tidak mengulangi tindak pidananya," kata Andi.
MY menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Lapas Kelas IIA Kendal. Terutama untuk Kalapas Kelas IIA Kendal, Ka. KPLP, pamong napiter, dan seluruh staf yang telah mendukung kegiatan pembinaan untuk napiter, dan mendapatkan pelayanan yang baik.
"Untuk teman-teman napiter disini bisa koordinasi dengan baik dengan seluruh petugas, ayo kita kembali ke jalan yang lurus setelah pulang nanti," ungkap MY
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H