Lihat ke Halaman Asli

Akhmad Solikhin

Biotechnologist

Pindah Memilih di Pesta Demokrasi 2024

Diperbarui: 6 Desember 2023   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(sumber:instragram polres ponorogo)

Pemilu tahun depan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Wah asyik nih, bareng sama valentine day. Perlu diketahui, tanggal tersebut dipilih berdasarkan hasil keputasan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Dilansir dari detik.com, usulan awal tanggal pemilu adalah 14 Ferbuari, 21 Februari dan 6 Maret 2024. Alasan utama pemilihan tanggal 14 Februari adalah agar ada jeda menjelang Ramadhan yang jatuh pada pertengahan Maret 2024.  

Selain itu, persoalan perselisihan pemilu juga memerlukan waktu guna menyelesaikannya. Paling tidak MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki waktu cukup untuk memutuskan perselisihan setelah selesainya proses pemilihan.

Apapun alasannya, semoga pemilihan tanggal tersebut bisa meningkatkan partisipasi pemilih baik tua mupun muda. Catatannya adalah tanggal pemilu jatuh pada hari Rabu yang merupakan hari aktif kerja, sekolah dan perkulihaan.

Hal ini harus menjadi perhatian bagi yang tidak bisa memilih di TPS sesuai dengan alamat KTP. Saya sendiri memutuskan untuk pindah memilih di tempat domisili yaitu daerah di Jakarta Selatan. Sedangkan alamat KTP saya masih di Jawa Tengah.

Alasan saya pindah memilih masuk dalam kategori bekerja di luar domisili. Setidaknya ada 9 kategori alasan pindah memilih diantaranya yaitu:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang menemani
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili.

Menurut Kompas.id, ada sekitar 569.451 orang yang mengurus pindah memilih pada pemilu 2019. Pemilih yang pindah tersebut didominasi oleh perantau yang merupakan pekerja dan pelajar. Diperkirakan jumlahnya bisa lebih banyak lagi, karena data tersebut hanya yang tercatat di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

Bisa dibayangkan, ada banyak orang yang bisa menggunakan hak pilihnya namun karena suatu kondisi dan ketidaktahuan atas informasi, mereka tidak bisa berpartisipasi dalam pesta rakyat 5 tahunan ini. Pindah memilih sendiri sudah diatur dalam peraturan KPU No 7 Tahun 2022.

Setelah mencari informasi lebih lanjut tekait proses pindah pemilih, hal pertama yang saya lakukan adalah mengecek data di cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan bahwa benar sudah masuk ke DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Guna memastikan persasyaratannya, saya memutuskan untuk mengunjungi PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahan tempat tinggal tinggal saat ini. Saya datang pada saat jam kerja, sekitar pukul 09.00 WIB. Namun ternyata tidak ada petugas yang sedang standbay di ruangan PPS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline