Lihat ke Halaman Asli

Saatnya Buruh Sejahtera

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Per tanggal 1 Januari 2014 lalu semua peraturan maupun keputusan gubernur yang menetapkan adanya kenaikan upah minimum tingkat propinsi maupun kabupaten mulai berlaku. Artinya, pada bulan Januari 2014 ini semua buruh di sektor swasta akan menerima upah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Daerah

2014

2013

Keterangan

UMP/UMK

UMP/UMK

DKI

2,441,301.74

2,216,243.68

Kota Depok

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline