Lihat ke Halaman Asli

Pembangunan Jalur Alternatif yang Semestinya Disegerakan!

Diperbarui: 22 November 2022   19:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dikarenakan angkutan batu bara yang belum memiliki jalur alternatif sehingga masih lewat di jalur yang ada pada saat ini sudah sepatutnya pemerintah segera menegaskan untuk mengambil tindakan agar dipercepat pengerjaan untuk jalur alternatif untuk dilewati mobil-mobil muatan batu bara tersebut karena jika terus dibiarkan maka menurut saya akan menimbulkan keresahan masyarakat melihat beberapa tahun kebelakang atau bahkan beberapa bulan kebelakang sudah banyak terjadi kecelakaan kecelakaan yang tidak sedikit bahkan hingga ada korban jiwa tentunya tidak kecil kemungkinan kedepannya akan ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi akan terjadi lagi jika terus dibiarkan, jika hanya di berikan larangan atau batas waktu untuk lewat sepertinya tidak terlalu memberikan dampak baik masih saja tetap ada sopir sopir yang tidak mengindahkan aturan yang ada sehingga tetap saja lewat bahkan setelah batas waktu yang telah ditentukan menurut saya hal terbaik yang bisa dilakukan oleh pemerintah Daerah pada saat ini adalah memfokuskan pengerjaan jalur alternatif untuk lewat mobil muatan batu bara atau yang lain agar segera bisa lewat melalui jalur itu saja sehingga jalur yang ada sekarang menjadi lebih aman dan akan mengurangi bahkan menghilangkan kan keresahan masyarakat yang ada akibat mobil-mobil muatan tersebut. 

Didalam perda jambi yang mengatur tentang jangka waktu pembangunan menurut saya itu sangat lama alangkah lebih baik jika pembangunan lebih difokuskan lagi agar tidak memakan waktu yang lama seperti sebagaimana didalam perda tersebut pada pasal 17 yaitu :

Jangka Waktu Pengusahaan Jalan Khusus

Pasal 17

(1) Jangka waktu pengusahaan jalan khusus paling lama 20 (dua puluh)

tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, dengan jangka waktu

masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

(2) Permohonan perpanjangan pengusahaan jalan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling

cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum IJK

berakhir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline