Lihat ke Halaman Asli

MPH Sultra Soroti Mutasi Guru dan Kasek yang Dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sultra

Diperbarui: 12 April 2018   03:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Dayat Uho

KOMPASIANA.COM, KENDARI - Aktifis sekaligus Ketua Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (MPH-SULTRA) Dayat Uho menyoroti mutasi Guru dan Kepala Sekolah (Kasek) SMA/SMK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan SK Dinas Pendidikan Nomor 01.a Tahun 2018 Tanggal 3 Januari 2018, yang mengakibatkan diangkatnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Seperti yang di sorotinya, terjadi di SMAN 1 Pasir Putih Kabupaten Muna yang dijabat oleh Tamrin Amin menjadi Plt Kepala Sekolah.

Menurut Dayat Uho, Seiring berjalannya waktu pada bulan Februari 2018 silam Sekda Sultra mengeluarken Surat Edaran Nomor 824/742, isinya yang berhak menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan maupun Nota Tugas Perpindahan/Mutasi Guru dan Kasek SMU/SMK di Prov. 

Sultra adalah Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Gubernur Sultra atau Pejabat yang berwenang yaitu SEKDA Sultra, yang menggugurkan daripada SK Dinas tentang mutasi Guru dan Kasek SMA/SMK. Ini secara otomatis tidak lagi menjadikan Tamrin Amin tidak sebagai Plt. Kepala Sekolah di SMAN 1 Pasir Putih Kabupaten Muna, hanya karena adanya permainan dari dalam sehingga membuat Tamrin Amin bertahan sebagai Plt. Kasek.

"Seharusnya secara Regulasi Tamrin Amin tidak lagi menjadi Pelaksana Tugas Kepala Sekolah tetapi sampai hari ini jabatan itu masih di sandangnya. Kami mencurigai adanya keterlibatan Ibu Maghdalena sebagai Kepala UPTD Kabupaten.Muna yang mengintervensi hal ini dan dibuktikan dengan pengancaman sertifikasi guru-guru yang ada di sana, jika tidak memasukan Tamrin Amin sebagai Kepala Sekolah dalam Dapodik sekaligus kepala operator di SMA itu." Ujar Dayat Uho kepada Kompasiana, Sabtu (7/4/2018)

"SK Kepala Sekolah itu diberikan dijalan yang isinya tidak rasional. Karena itu, kami indikasikan adanya konspirasi antara pihak dinas dan Pelaksana Tugas Kapala Sekolah" tambahnya lagi.

Dayat Uho berharap, Pihak Dinas Pendidikan dapat bekerja maksimal dan obyektif dengan menghargai undang-undang yang ada diatasnya dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan Dayat agar yang berhak menjadi Kasek adalah orang yang pantas

"Pihak Dinas Pendidikan harus bekerja secara objektif dan tunduk pada Surat Edaran itu yang pada hakikatnya Peraturan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan dengan yang diatas, apabila bertentangan maka aturan tersebut gugur demi hukum, dan Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab penuh atas pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah tersebut yang gugur demi hukum" tegasnya.

"Saya menginginkan yang menjadi Kasek adalah orang orang yang pantas menerima itu dan buka orang-orang hasil rekayasa hanya untuk sebuah jabatan" ditambahkannya lagi.

Dalam keterangannya saat ditemui, Dayat Uho melontarkan dua peryataan sikap yang ditujukan untuk Eksekutif dan Legislatif Sultra. Peryataan itu, yakni :

1. DPRD SULTRA dalam hal ini Komisi 4 bidang Pendidikan untuk mengyikapi dengan serius persoalan ini karena akan berdampak pada keabsahan ijazah anak SMA.

2. PJ Gubernur Sultra harus mmberikan sanksi yang tegas terhadap djnas terkait dan Plt.Kasek yang terkesan memandang remeh Surat Edaran Sekda Sultra. (Ack**)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline