Lihat ke Halaman Asli

Di Balik Kekuasaan Rukun Tetangga

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan warga maka Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor.36 Tahun 2001 di jadikan acuan sebagai Pedoman dalam tata cara, syarat dan ketentuan Pemilihan Ketua /Pengurus RT. Di Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Kotamadya Jakarta Utara pada bulan April ini Secara serentak diadakan Peremajaan/Pemilihan Ketua RT masa bakti tahun 2014-2017. Untuk kelurahan lain atau kotamadya lain entah mengadakan juga atau tidak? Karena belum lama ini dalam bulan sama tanggal 9 lalu baru saja selesai mengadakan pemilihan umum Anggota Legislatif. Berdasarkan surat intruksi dari kelurahan sebagai acuannya yang di teruskan kepada pengurus-pengurus RW, Pengurus-pengurus RT di wilayah RW khususnya di lingkungan RT kami di adakan Pemilihan Ketua RT baru. Untuk kesuksesan Pemilihan RT tersebut maka Pengurus RT mengadakan musyawarah warga untuk menetapkan dan membentuk Panitia Pemilihan RT. Selanjutnya Panitia pemilihanlah yang berkewajiban untuk menyukseskan jalannya Pemilihan Ketua RT lingkungan tersebut. Dari sinilah terlihat kredibilitas serta intregritas seorang Ketua RT. Karena ketua Rt lama memiliki potensi dalam penguasaan Panitia Pemilihan dengan tujuan untuk melanggengkan kekuasaannya. Banyak cara atau strategi yang bisa di mainkan oleh panitia pemilihan Ketua RT untuk suksesi Pengurus/Ketua RT lama tetap menjabat. Salahsatunya dengan ditetapkan Biaya Pendaftaran oleh Panitia Pemilihan dengan nominal yang cukup fantastis. Hal itu berimbas kepada keikut sertaan sebagian warga dalam Pemilihan Ketua RT jadi pikir-pikir lagi. Kita semua pasti sudah tahu dan paham apa yang tertuang dalam SK GUB DKI jakarta nomor.36 Tahun.2001 juga Perda-Perda lainnya tentang Pedoman RT dan RW. Tentang biaya pendaftaran pencalonan Ketua RT tidak ada Babnya, Pasalnya dan Ayatnya dalam SK tersebut. Kita sebagai warga di DKI ini bertanya : Apakah hal tersebut suatu pelanggaran yang dapat di kenakan sanksi? Dan masuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana atau pelanggaran apa?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline