Puja dan Puji syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat untuk mendapatkan Ilmu dan nikmat sehat untuk menjalankan aktifitas saya selama ini untuk menempuh pembelajaran program studi Ilmu Hukum Pascasarjan universitas Pamulang saya Akbarudin Noor, S.H., memberikan judul pada tulisan artikel ini, dengan judul Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Perlindungan Hukum Kreditur Akibat Debitur Wanprestasi;
Salah satu asas hukum yang dianut dalam hukum perjanjian adalah "asas kebebasan berkontrak", yang berarti setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Pertama, Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak dan hak asasi manusia.Kedua, Pemahaman terhadap asas ini membawa pengertian bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengikatkan dirinya pada orang lain. Asas ini mengasumsikan ada posisi tawar yang seimbang diantara para pembuat kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini diakui dalam hukum perjanjian di Indonesia, sehingga hukum perjanjian di indonesia menganut sistem terbuka.
hak tanggungan dalam kamus besar bahasa indonesia ( KBBI ) adalah sebagai berikut, Tanggungan diartikan sebagai barang yang di jadikan jaminan. Sedangkan jaminan itu sendiri artinya tanggungan atas pinjaman yang diterima. Penggunaan istilah hak "Tanggungan" bagi lembaga jaminan atas tanah hingga saat ini masih dipersoalkan oleh beberapa ahli. Kata tanggungan sebenarnya merupakan istilah yang lazim dipakai di dunia perasuransian kata tanggung sering dipakai sebagai sinonim dari kata asuransi. Sehingga muncul istilah penanggungan, artinya asuradur dan tertanggung, tertanggung, yaitu pihak yang diasuransikan atau ditanggung. Sehubungan dengan pemakaian istilah hak tanggungan di dalam UUPA dan UUHT, dunia perasuransian telah menggugat pemakaian istilah tersebut sebagai istilah khusus bagi dunia mereka yang sebaiknya tidak digunakan oleh kalangan selain kalangan perasuransian. Dengan digunakannya kata tanggungan untuk menamai lembaga jaminan atas tanah maka memiliki 2 (dua) arti, yaitu jaminan (atas tanah) dan asuransi. Berikut beberapa pengertian dari hak tanggungan yang dikemukakan oleh para ahli.
Setiap manusia yang hidup di dunia pasti saling membutuhkan satu sama lain dalam mengelola keuangan ( Finansial ), begitu juga dengan Kegiatan pinjam-meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat yang telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai suatu yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomiannya dan untuk meningkatkan taraf kehidupannya.
Dan Untuk menjamin kepastian Hukum setiap tranksaksi maka di perlukan nya suatu perjanjian yang tertuang dalam kertas, sebagai undang-undang atau aturan-aturan bagi parapihak yang bersepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian / Perikatan
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua belah pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain. Pihak yang berhak menuntut disebut kreditur ( Si berpiutang ), sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu disebut debitur ( Si berutang ).
Sehubungan dengan uraian di atas, Pasal 1233 KUHPerdata mengatur bahwa tiap tiapmperikatan dilahirkan baik karena Persetujuan atau perjanjian baik karena Undang-undang. Itulah sebabnya ada perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari Undang-undang. begitu juga akibatnya, lahirnya seseorang atau pihak sebagai kreditur ( si berpiutang ) dan/atau sebagai debitur ( si berutang ), bisa karena mereka melakukan atau mengadakan perjanjian untuk melakukan hak atau kewajiban itu dan bisa juga hak dan kewajiban itu dilahirkan atas dasar ketentuan undang-undang dari perbuatan atau peristiwa yang mereka lakukan[1]
Salah satu asas hukum yang dianut dalam hukum perjanjian adalah "asas kebebasan berkontrak", yang berarti setiap orang bebas untuk mengadakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat perjanjian macam apapun, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan beritikad baik, serta tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Pertama, Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas, pancaran hak dan hak asasi manusia.Kedua, Pemahaman terhadap asas ini membawa pengertian bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengikatkan dirinya pada orang lain. Asas ini mengasumsikan ada posisi tawar yang seimbang diantara para pembuat kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini diakui dalam hukum perjanjian di Indonesia, sehingga hukum perjanjian di indonesia menganut sistem terbuka.[2]
Dalam suatu perjanjian/perikatan juga dapat menghasilkan keuntungan bagi sebagian dan sebagian lagi adalah penguasaaan terhadap Hak bezit baik benda bergerak maupun benda tak bergerang , Benda bergerak seperti Mobil, Pesawat, kendaraan transportasi lainnya sedangkan benda tak bergerak seperti Rumah, tanah, Rusun, Kontrakan, ruko, dan lain lain, kesemuanya tersebut adalah harta yang di peroleh untuk di nikmati baik sendiri maupun orang lain untuk mendapati keuntungan.