Lihat ke Halaman Asli

Akbar Surya

Mahasiswa

Suara Saya sebagai Mahasiswa dalam Penaikan Harga Bahan Bakar Minyak

Diperbarui: 19 September 2022   00:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

              

Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pada Sabtu 3 September 2022 pada pukul 14.30. Presiden Joko Widodo mengumkan hal tersebut. "Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi bahan bakar minyak sehingga harga beberapa jenis bahan bakar minyak akan mengalami penyesuaian" ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjabarkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru mulai tanggal 3 September 2022 yakni sebagai berikut :

  • Harga Solar subsidi dari Rp. 5.150 per liter menjadi Rp. 6.800
  • Harga Pertalite dari Rp. 7.650 per liter menjadi Rp. 10.000
  • Harga Pertamax dari 12.500 per liter menjadi Rp. 14.500

Bapak Presiden Joko Widodo telah mempersiapkan langkah-langkah guna menghadapi masalah ini yakni. (1.) Memberikan penyesuaian terhadap harga beberapa jenis bahan bakar minyak bersubsidi. (2.) Dana yang sebelumnya diperuntukan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang belum tepat sasaran, akan dialihkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) bahan bakar minyak sebesar Rp. 12,4 Triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.

Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp. 3 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang nantinya diberikan sebesar Rp. 9,6 triliun. Pemerintah daerah juga jmemberikan sekitar 2% dana transfer umum sebesar RP. 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum seperti bantuan ojek online dan nelayan.

Bahan bakar minyak terdiri dari dua jenis, yakni bensin yang terbagi lagi dalam beberapa jenis tergantung pada nilai oktan, dan solar, yang juga terbagi ke dalam beberapa jenis tergantung pada nilai setana. Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan yang terbagi ke dalam dua jenis, yakni bahan bakar minyak subsidi dan non subsidi.

Bahan bakar minyak (BBM) Subsidi ialah bahan bakar minyak yang telah disubsidi oleh pemerintah dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) kepada perusahaan yang ditunjukkan sebagai distributor bahan bakar minyak di Indonesia.

Bahan bakar minyak (BBM) Non Subsidi adalah bahan bakar minyak yang didalamnya pemerintah tidak terlibat dalam pengaturan harga. Sehingga, perusahaan-perusahaan penyedia bahan bakar minyak (BBM) diperbolehkan bersaing sehat dengan mengacu pada UU Minyak dan Gas Bumi No. 22/2001.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM atau bahan bakar minyak subsidi. Anggaran BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, karena selama ini masih banyak bahan bakar minyak bersubsidi yang masih digunakan oleh orang yang mampu.

Tercatat lebih dari 70 persen subsidi bahan bakar minyak, justru dinikmati oleh kalangan masyarakat yang tergolong mampu, yakni para pemilik mobil-mobil pribadi, dalam pidatonya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, uang negara itu harus dipriotaskan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Ketakutan masyarakat atas kenaikan harga bahan bakar minyak ini adalah kenaikan pada harga barang dan jasa. Saya seorang Mahasiswa di salah satu Universitas yang ada di kota Malang, yang kami takutkan ialah harga makanan gerobak akan ikut berdampak juga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline