Kalian tahu gak sih, tentang kasus yang belum lama ini mengejutkan kita. Kasus itu adalah Kasus pembakaran seorang gadis yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Kasus yang terjadi pada 1 Mei 2021 di Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ini membuat kita tercengang karena ternyata pelaku dari pembakaran ini adalah pacar dari korban itu sendiri.
Informasi dari beberapa media yang saya baca, bahwa pelaku yang melakukan pembakaran terhadap pacarnya sendiri ini ternyata merupakan seorang Residivis yang di mana dia ternyata merupakan seorang mantan narapidana pembunuhan juga.
Pada masa lalunya pelaku ternyata sudah mempunyai jejak kriminal yang buruk juga. Infomasi dari Kapolres dalam menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, bahwa pelaku merupakan residivis dua kasus yakni kasus pembunuhan dan pencurian.
Alasan dari pelaku melakukan perlakuan ini terhadap pacarnya sendiri adalah karena adanya rasa cemburu saat melihat isi ponsel sang korban. Menurut keterangan dari pelaku itu sendiri bahwa dia melakukan hal tersebut secara spontan saja ketika dia terbakar api cemburu saat melihat isi ponsel sang korban.
Menurut saya juga pelaku memiliki emosi yang tidak stabil sehingga ketika dia melihat isi ponsel korban, dia langsung bertindak seperti itu. Mungkin juga dia pernah mengalami pengalaman yang buruk pada hubungan sebelumnya karena rasa cemburu itu timbul karena kurang percayanya kepada pasangan.
Penyebab lain dari keberanian pelaku dalam melakukan pembakaran terhadap pacarnya ini bisa kita lihat dari latar belakang pelaku bahwasannya dia adalah seorang Residivis, sehingga dia mungkin memiliki tekanan atau beban yang cukup berat dalam hidupnya dan sangat memungkinkan sekali bahwa pelaku residivis akan melakukan tindakan seperti ini kembali, di mana sangat kecil kemungkinannya untuk tidak mengulanginya.
Menurut apa yang saya ketahui dari buku Bawengan tahun 1991 residivis disebut juga dengan habitual crime kejahatan yang dilakukan karena kebiasaanya dan dilakukanya dengan berulang-ulang kali ini karena adanya gangguan pada kejiwaannya agar menghendaki demikian.
Residivis itu bisa dibilang penjahat yang berulang-ulang keluar-masuk penjara, selalu mengulangi perbuatan jahat, baik yang serupa ataupun yang berbeda bentuk kejahatannya.
Menurut apa yang saya ketahui dari Sutherland dalam buku Bawengan, 1991, kecenderungan untuk mengulang-ulang kejahatan jika dilihat dari segi psikologi sebenarnya tak lain dari melaksanakan kebiasaan. Banyak penyebab dari perilaku residivis ini diantaranya karena tidak memperoleh fasilitas untuk bergaul dengan lingkungan yang menaati hukum, kemudian kurang memperoleh kesempatan untuk mengadakan kontak sebelum atau setelah menjalani suatu hukuman.
Jadi menurut opini saya kesimpulan dari pelaku kasus pembakaran yang dinyatakan residivis ini sangat jelas bisa kita ketahui bahwa alasan yang melatarbelakangi kasus ini yaitu dari rasa cemburu yang dirasakan oleh pelaku, pengalaman hubungan yang buruk dari pelaku, dan juga latar belakang pelaku yang di mana dia adalah seorang residivis yang sangat memungkinkan sekali untuk mengulangi perbuatannya kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H