Lihat ke Halaman Asli

Golput (Tidak Turut Berpartisipasi Aktif)

Diperbarui: 2 November 2015   06:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang berlangsungnya pilkada serentak 2015 pada 9 Desember 2015 sudah mulia persaingan para calon dalam mempromosikan dirinya. Promosi diri dilakukan melalui berbagai cara mulai dari kampanye, blusukan, dan menggelar acara amal. Cara ini dilakukan untuk memperoleh suara dalam pemilihan nantinya. Banyak cara yang dilakukan oleh para calon bukan tanpa alasan, mereka berusaha melakukan propaganda supaya tidak ada daftar pemilih tetap yang tidak memilih ataupun golput.

Golongan putih atau golput ialah sekelompok orang yang tidak ikut serta dalam memilih di pemilihan umum baik pilkada, pileg, maupun pilpres yang dilaksanakan oleh pemerintah. Didalam UU, Golput memang tidak dilarang. Akan tetapi, didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 92, 293, dan 301, orang yang mengajak masyarakat untuk golput dalam pemilu dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain dari sisi hukum, golput merupakan tindakan yang tidak menghargai hak diri sendiri dalam usaha untuk merubah kondisi atau nasib bangsa dan negara melalui memilih pemimpin yang akan merubah keadaaan. Dengan golput berarti kita pula tidak ikut dalam menjalankan kewajiban dalam membela negara.

Oleh karena itu, janganlah sampai menyia-yiakan kesempatan dalam melakukan perubahan untuk menjadikan momentum pilkada serentak 2015 menjadi titik perubahan bangsa dan negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline