Lihat ke Halaman Asli

Akbar Ramadhan

Periset dan Content Writer Validnews.id

Menelaah Keunggulan dan Kelemahan Metode E-voting Pada Pemilu di Indonesia

Diperbarui: 11 Februari 2024   01:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Simulasi e-Voting Pemilukada Bantaeng, yang merupakan daerah percontohan untuk pertama kalinya di Indonesia. (arsip/ANTARA/ Dewi Fajriani)

Bangsa Indonesia, pada 14 Februari 2024, akan menggelar pemilihan umum (pemilu) serentak. Hajatan akbar tersebut merupakan acara sakral tiap lima tahun sekali yang bertujuan untuk menentukan figur-figur yang akan melanjutkan tanggung jawab pemerintahan negara maupun daerah selama lima tahun ke depan.

Berkaitan dengan pemilu, tentu kita telah mengetahui bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia, baik untuk calon kepala negara, calon legislatif, maupun calon kepala daerah, masih memakai cara manual, yakni dengan  mencoblos kertas atau surat suara.

Dalam era perkembangan teknologi yang semakin pesat seperti sekarang, tentu menjadi pertanyaan banyak pihak, mengapa negara kita masih menggunakan cara manual dalam menentukan pemimpin. Padahal di era sekarang, sangat memungkinkan untuk melakukan modernisasi tata cara pemilihan umum dengan cara voting elektronik (e-voting).

Lantas, bagaimana kelebihan metode e-voting, serta mengapa metode tersebut tidak diterapkan di Indonesia?

KEUNGGULAN METODE PEMILU ELEKTRONIK (E-VOTING)

Setidaknya, terdapat enam keunggulan dari penggunaan metode pemilu elektronik (e-voting).

Pertama, memudahkan dalam perhitungan suara. E-voting berisikan data-data calon dan pemilih yang terintegrasi secara utuh di dalam sebuah server utama. Pilihan yang telah ditentukan oleh pemilih akan langsung terinput dan terdeteksi oleh server utama, sehingga memudahkan dan mempercepat proses perhitungan suara.

Kedua, meminimalkan potensi kecurangan. Adanya tahapan login dan logout pada metode e-voting dapat mencegah tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan hak suara orang lain.

Ketiga, meminimalkan angka suara tidak sah. Pada metode pemilu manual, ketidaktahuan pemilih menyebabkan suara menjadi tidak sah sebab mencoblos bukan pada tempatnya. Masalah seperti itu dapat diatasi dengan penggunaan metode e-voting.

Kelima, ramah terhadap penyandang disabilitas, khususnya tunanetra. Adanya fitur notifikasi suara yang dapat dihadirkan pada perangkat e-voting dapat memandu kaum tunanetra untuk menentukan pilihannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline