1. Hukum perdata Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum perkawinan, harta benda, pewarisan dan pengaturan hak atas benda dan materi, aturan jual beli, pinjam meminjam, koperasi untuk keuntungan, pengalihan hak dan segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi.Hukum perdata juga sering disebut hukum perdata karena kata hukum perdata pada umumnya adalah kebalikan dari militer. Oleh karena itu, istilah hukum perdata sering digunakan.
Hukum perdata Indonesia terdiri dari
- hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan pribadi Masyarakat Adat dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi. Aturan adat ini pada umumnya tidak tertulis dan diwariskan secara turun-temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.
- hukum perdata eropa. Peraturan atau undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang mempengaruhi kepentingan orang Eropa.
- hukum perdata nasional. Bidang hukum sebagai hasil produk dalam negeri. Bagian dari KUH Perdata Nasional adalah UU Perkawinan, UU No 1 Tahun 1974 dan UU Pertanian, UU No 5 Tahun 1960.
Selain itu, Indonesia juga memiliki hukum perdata internasional, yang dapat dipelajari oleh Grameds dalam primer hukum perdata internasional yang disusun secara sistematis ini, termasuk hukum substantif dan hukum acara.
Sejak kemerdekaan, Indonesia berusaha mengganti semua hukum kolonial dengan hukum domestik. Namun, hal ini tidak mengarah pada hasil yang diinginkan karena perbedaan perkembangan hukum mengenai apakah akan menggunakan hukum domestik untuk mencabut semua hukum kolonial atau menggunakan beberapa hukum kolonial. Ada juga yang mempertimbangkan untuk menerapkan common law.
Pada mulanya KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, namun dalam prakteknya undang-undang ini masih digunakan sampai sekarang sebagai salah satu undang-undang yang berlaku di bidang kehumasan.
Catatan sejarah menyatakan bahwa hukum perdata pada mulanya dibawa dari bangsa Romawi pada masa pemerintahan Julius Caesar pada tahun 50 SM. Hukum perdata ini juga berlaku di Prancis dan dicampur dengan hukum Prancis asli. Situasi ini berlanjut hingga masa pemerintahan Louis XV.
2. Menurut pandangan M. Yahya Harahap ada beberapa asas-asas yang cukup prinsip dalam UU 1 tahun 1974 Perkawinan adalah:
A. Mempertimbangkan semua realitas yang hidup dalam masyarakat Indonesia saat ini.
B. Sesuai dengan tuntutan zaman.
C. Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia selamanya.
D. Kesadaran akan hukum agama dan kepercayaan setiap warga negara Indonesia, yaitu bahwa perkawinan harus dilangsungkan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing individu.