Alhamdulillah, dengan perasaan syukur saya menyambut kesempatan berharga untuk memanfaatkan hak suara saya dalam Pemilu 2024. Beberapa hari sebelumnya, kegelisahan merayapi pikiran saya ketika saya mulai mengkhawatirkan kemungkinan gagal untuk memilih.
Lantaran saya tidak mendapatkan undangan DPT karena perpindahan domisili ke kecamatan yang berbeda dalam satu kota, menjadi penyebab utama kecemasan tersebut. Namun, dengan semangat mencari solusi dan pencerahan yang diberikan oleh rekan guru honorer yang menjadi anggota KPPS, akhirnya saya dapat menunaikan kewajiban saya sebagai warga negara dengan memilih.
Tidak hanya merasakan kelegaan atas kesempatan untuk memilih, saya juga melakukan pengamatan kritis terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Fokus saya tertuju pada efektivitas pelaksanaan tugas dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menjalankan peran mereka mensukseskan pemilu ini.
Melalui pengamatan langsung, saya menyadari bahwa meskipun ada upaya sungguh-sungguh dari para anggota KPPS, namun masih terdapat cacat-cacat yang signifikan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Menurut saya, cacat-cacat ini memiliki potensi untuk menghambat partisipasi pemilih dan bahkan dapat berakibat fatal dalam proses pemilu.
Hal ini terlihat dari beberapa insiden di tempat pemungutan suara yang saya saksikan, dimana kurangnya koordinasi dan komunikasi di antara anggota KPPS menjadi masalah serius yang mempengaruhi efisiensi proses pemungutan suara.
Hal ini menciptakan hambatan-hambatan yang tidak perlu bagi pemilih dan dapat menyebabkan frustasi serta penurunan antusiame terhadap proses pemilu.
Peran petugas KPPS yang efektif dalam Pemilu
Pemilihan petugas yang cekatan dan berpengalaman menjadi kunci penting dalam menjamin kelancaran proses pemilu. Pengalaman saya saat berada di tempat pemungutan suara juga menegaskan hal ini.