Lihat ke Halaman Asli

Akbar Pitopang

TERVERIFIKASI

Berbagi Bukan Menggurui

Kebijakan Belajar Daring di Masa Kabut Asap dan "Pelajaran Berharga" Pasca Pandemi

Diperbarui: 11 Oktober 2023   13:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mengatur lalulintas yang disleimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di jalan lintas Palembang-Ogan Ilir. Foto: Kompas.com/AJI YK PUTRA

Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengambil keputusan penting dalam menghadapi situasi kabut asap yang semakin memburuk. 

Sebagai respons terhadap kondisi udara yang semakin terpapar kabut asap, pihak terkait telah mengeluarkan edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring, atau lebih dikenal sebagai "belajar dari rumah." 

Ini adalah babak baru dalam perjalanan pembelajaran daring di daerah ini yang kembali digulirkan sebagai respons terhadap ancaman kabut asap yang melanda Provinsi Riau.

Keputusan ini didasarkan pada pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang menunjukkan kualitas udara dengan level "TIDAK SEHAT" di beberapa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

Ini adalah sinyal yang harus diperlihatkan secara jelas bahwa langkah ini perlu diambil untuk melindungi kesehatan siswa, guru, dan masyarakat pada umumnya.

Sejak seminggu yang lalu, kabut asap telah menghiasi langit dan menjadikan udara tidak lagi layak untuk kegiatan pembelajaran luar ruangan. Sekolah masih buka, dengan PBM dilakukan hanya di kelas, dan semua warga sekolah wajib memakai masker.

Terkait hal itu silahkan disimak kembali ulasannya: Menengok Situasi Terkini Belajar-Mengajar di Tengah Kabut Asap di Kota Pekanbaru.

Nah, dalam surat edaran Dinas Pendidikan dengan tanggal 6 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada Masa Kabut Asap, ada beberapa poin yang sifatnya segera, yakni:

  1. Mulai tanggal 9 Oktober 2023, atau tepatnya hari Senin kemarin, proses belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring. Bagaimana sistem pelaksanaannya akan diatur dan menjadi tanggung jawab dari masing-masing satuan pendidikan. 

  2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline