Menarik sekaligus bikin kita bertanya-tanya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sebanyak 3.192 Warga Negara Indonesia (WNI) telah pindah kewarganegaraan ke Singapura dalam rentan waktu 2019 hingga 2022.
Fenomena ini menjadi sorotan publik karena mayoritas WNI yang memutuskan pindah adalah kelompok usia produktif, yakni antara 25 hingga 35 tahun, termasuk 1.000 mahasiswa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya potensi dan talenta muda Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, memberikan penjelasan mengenai tiga alasan utama dibalik keputusan para WNI ini untuk memutuskan pindah kewarganegaraan.
Pertama, kesempatan kerja yang lebih menarik di Singapura menjadi faktor penting. Meskipun teknologi memungkinkan akses pekerjaan dari jarak jauh, beberapa sektor masih mengharuskan kehadiran fisik di tempat kerja. Singapura, sebagai salah satu pusat bisnis dan finansial Asia, menawarkan peluang karir yang lebih luas dan menjanjikan.
Selanjutnya, infrastruktur yang lebih baik menjadi alasan kedua yang mendorong para WNI memutuskan pindah. Singapura terkenal dengan infrastruktur modern dan efisiennya. Fasilitas publik yang memadai, transportasi yang lancar, serta akses mudah ke berbagai sarana menjadi daya tarik bagi mereka yang mencari kenyamanan dan kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Alasan ketiga adalah pendidikan yang lebih baik. Dalam 1.000 mahasiswa yang memutuskan pindah ke Singapura, kebanyakan dari mereka berkesempatan untuk mengecap pendidikan yang berkualitas di perguruan tinggi ternama di negara tersebut. Singapura dikenal dengan sistem pendidikan yang sangat baik dan menjadi tujuan utama bagi banyak mahasiswa internasional.
Namun, setiap individu memiliki pertimbangan dan kebutuhan yang berbeda. Ada faktor-faktor lain seperti keamanan, terjaminnya perlindungan hukum, dan isu sosial juga bisa menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan para WNI ini.
Sebagai contoh, Singapura terkenal dengan tingkat keamanan yang tinggi, stabilitas hukum yang kuat, serta sistem kesejahteraan sosial yang baik.
Keputusan seseorang untuk pindah kewarganegaraan merupakan hak pribadi dan kompleks. Sementara kita berharap agar Indonesia dapat mempertahankan dan memanfaatkan potensi talenta muda yang dimiliki.
Penting juga bagi negara untuk terus meningkatkan kualitas kehidupan, peluang karir, serta sistem pendidikan dan infrastruktur guna menarik talenta lokal dan internasional untuk berkontribusi dalam pembangunan negara tercinta.