Dalam lingkungan instansi pendidikan atau sekolah, penerapan sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) telah menjadi langkah yang umum diberlakukan saat ini.
Sistem zonasi ini membawa manfaat besar bagi peserta didik, termasuk peningkatan kualitas proses pembelajaran.
Namun, perlu juga dipertimbangkan untuk melibatkan sistem zonasi dalam rekrutmen guru atau tenaga kependidikan.
Meskipun dulu pernah ada aturan mengenai zonasi bagi guru yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat di wilayah tertentu, namun seiring pergantian personil atau pejabatnya, aturan tersebut terlupakan dan tidak lagi diberlakukan.
Sistem zonasi telah diberlakukan secara luas dalam proses penerimaan peserta didik baru di sekolah-sekolah. Dengan membagi daerah ke dalam zona-zona tertentu, sekolah dapat mengakomodasi siswa-siswa yang berasal dari wilayah setempat.
Hal ini membawa manfaat signifikan, seperti mengurangi jarak tempuh siswa, memperkuat hubungan antara sekolah dan komunitas lokal, serta meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.
Meskipun sistem zonasi telah terbukti memberikan manfaat bagi peserta didik, penerapannya pada rekrutmen guru atau tenaga kependidikan telah terabaikan.
Pada awalnya, adanya aturan yang mengatur zonasi bagi guru menunjukkan keberpihakan terhadap pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah.
Namun, perubahan kebijakan yang terjadi seiring pergantian personil atau kepala telah membuat sistem ini dilupakan dan tidak lagi diberlakukan. Padahal, penerapan sistem zonasi bagi guru juga dapat memberikan manfaat yang signifikan.
Penerapan sistem zonasi bagi guru dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Dengan mengutamakan pengaturan penempatan guru dari daerah sekitar sekolah.